Polsek Pulau Panggung Sita 40 Kayu Sonokeling Hasil Pembalakan Liar

Enam tersangka ditangkap plus barang bukti

Tanggamus, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung berhasil mengamankan 1 truk pengangkut kayu jenis sonokeling, saat melintasi Jalan Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (1/5/2021). Kayu-kayu itu, diduga merupakan hasil pembalakan liar.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir mengungkapkan, pihaknya menemukan 40 potong kayu Sonokeling dalam bentuk bulat berukuran panjang 1 dan 1,2 meter, dari dalam truk warna kuning bernomor polisi BE 8599 IY tersebut.

"Truk berisi kayu Sonokeling berikut 6 orang terduga, kita tangkap saat melintas di jalan raya Pekon Muara Dua sekitar pukul 20.10 WIB," kata Iptu Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di Tanggamus

1. Penangkapan berdasarkan hasil laporan masyarakat

Polsek Pulau Panggung Sita 40 Kayu Sonokeling Hasil Pembalakan LiarANTARA FOTO/Rahmad

Kronologis penangkapan bermula saat petugas berpatroli dan mendapatkan informasi masyarakat, telah melintas truk nopol BE 8599 IY pengangkut kayu Sonokeling, Sabtu (1/5/21) sekitar pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Intel dan Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran serta penyekatan, "Sehingga pada pukul 20.10 WIB, tepatnya di lokasi TKP truk dimaksud berhasil ditangkap dan diamankan," terang Musakir.

2. 6 tersangka diduga terlibat kasus pembalakan liar

Polsek Pulau Panggung Sita 40 Kayu Sonokeling Hasil Pembalakan LiarPara tersangka pembalakan liat di Tanggamus (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil penangkapan itu, Musakir menjelaskan, pihaknya meringkus 6 tersangka. Identitas mereka yaitu, sopir berinisial SA (40), warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Sedangkan tersangka IR (48), warga jalan Cendana Bataranila Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan berperan sebagai penghubung. 

Sementara, empat orang lainnya berada yakni, MS (48), warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, AS (37), warga Desa Umam Agung, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, dan SP (60), warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

"Seorang lainnya, merupakan warga luar Provinsi Lampung dari Dusun Krajan, Kelurahan Kromengan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur berinisial EW umur 45 tahun," papar Musakir.

3. Kasus bakal dilimpahkan ke Polres Tanggamus

Polsek Pulau Panggung Sita 40 Kayu Sonokeling Hasil Pembalakan LiarIlustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Selain kayu dan truk, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya yaitu, satu unit alat potong chainsaw merek Valco.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut Musakir menuturkan, keenam tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Panggung.

"Guna proses selanjutnya, para terduga akan dilimpahkan ke Polres Tanggamus," tandasnya.

Baca Juga: Waspada! Ada Jalan Amblas di Pekon Semaka, Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya