Polresta Bandar Lampung Tangkap  2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi

Ekstasi disimpan di kotak rokok

Bandar Lampung, IDN Times - Dua anggota polisi Briptu ZO dan Briptu IE, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ekstasi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya, turut membenarkan kabar diamankannya kedua oknum diduga anggota Polri tersebut.

"Baru indikasi dugaan sementara oknum anggota Polri. Kita belum bisa pastikan oknum tersebut berdinas di mana," ujar dia, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Personel TNI AU dan Istri Ditembak Orang Tak Dikenal di Bandar Lampung

1. Seorang sipil ikut diamankan

Polresta Bandar Lampung Tangkap  2 Polisi, Simpan 100 Butir EkstasiIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Berdasarkan informasi dihimpun IDN Times, pengungkapan kepemilikan ekstasi ini, berawal saat Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap Brigadir ZO di wilayah Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Minggu (6/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan terduga tersangka lainnya yaitu Brigadir IE dan seorang sipil berinisal BA.

2. Barang bukti 100 butir ekstasi dan sepucuk senjata api diamankan

Polresta Bandar Lampung Tangkap  2 Polisi, Simpan 100 Butir EkstasiANTARA FOTO/Didik Suhartono

Dari hasil penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti 100 butir ekstasi dari tangan Briptu ZO. Barang bukti itu disimpan di dalam bungkus kotak rokok.

Barang bukti ekstasi itu ditaksir Rp20 juta yang merupakan pesanan Briptu ZO dan Briptu IE. Selain itu, turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 butir peluru aktif dari Briptu IE, tiga unit handphone berikut simcard, satu unit mobil Toyota Rush, dan satu pucuk senjata api 

3. Bakal ditindak secara kode etik

Polresta Bandar Lampung Tangkap  2 Polisi, Simpan 100 Butir EkstasiKapolda Lampung, Irjen Pol Henro Sugiatno (IDN Times/Istimewa)

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas setiap anggota kepolisian, yang kedapatan melanggar kode etik ataupun terlibat tindak pidana kriminalitas.

"Ya, tentu akan diproses pindananya dan dikodeetikan," tandas Hendro.

Baca Juga: ASN Bandar Lampung Dilaporkan Berzinah dan Telantarkan Anak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya