Politik Uang jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Lampung di Pilkada 2024

Upaya ciptakan pemimpin kepada daerah diharapkan rakyat

Intinya Sih...

  • Bawaslu Lampung fokus awasi politik uang pada Pilkada serentak 27 November 2024
  • Pemberian barang diperbolehkan dengan harga maksimal Rp100 ribu, namun uang atau sembako tidak diperbolehkan
  • Bawaslu mendorong kontestan Pilkada memberikan barang sesuai aturan dan ajak masyarakat awasi politik uang

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung bakal memfokuskan pengawasan money politic alias politik uang pada kontestasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Lampung Koordinator Divisi Pengananan Pelanggaran, Tamri mengatakan, pengawasan ini merupakan salah satu langkah penting untuk menjamin proses Pilkada berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdi).

"Pilkada harus menjadi kompetisi yang sehat, harapannya, kontestasi politik ini bisa menghasilkan pemimpin yang benar-benar menjadi harapan masyarakat," ujarnya, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Komnas PA Bandar Lampung Dapat 5 Pengaduan Masyarakat Soal PPDB

1. Tegaskan larangan bagi-bagi uang dan sembako

Politik Uang jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Lampung di Pilkada 2024Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selaras komitmen tersebut, Tamri menyampaikan, salah satu paling penting dalam kegiatan pengawasan ialah praktik politik uang, sehingga ke depan tidak ada lagi calon memberikan atau menjanjikan uang maupun materi lainnya kepada para pemilih untuk dipilih.

“Kami tegaskan, kegiatan membagi-bagikan uang, termasuk sembako tidak diperbolehkan dalam PKPU, karena dianggap sebagai money politics," ucapnya.

2. Pemberian barang kampanye tak melebihi Rp100 ribu

Politik Uang jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Lampung di Pilkada 2024Ilustrasi penyuapan yang terjadi di ranah pendidikan (flickr/XirenSungkar)

Dalam agenda kampanye, Tamri menjelaskan, pemberian barang diperbolehkan kepada para pemilih atau pemegang suara hanya berupa penutup kepala, alat makan minum, mug, sarung, dan payung.

Ketentuan pemberian tersebut harus dengan catatan, harga barang diberikan tidak boleh melebihi nilai Rp100 ribu.

"Jika barang-barang yang diperbolehkan tersebut melebihi harga 100 ribu rupiah, maka jelas, ini tetap tidak diperbolehkan. Jadi sudah ada ketentuan aturannya," kata dia.

3. Ajak masyarakat awasi praktik politik uang

Politik Uang jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Lampung di Pilkada 2024Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tamri menambahkan, Bawaslu mendorong sekaligus mengajak kepada para kontestan Pilkada mendatang, agar melangsungkan kegiatan kampanye hanya memberikan barang-barang jelas-jelas diperbolehkan sesuai aturan dan bukan dalam bentuk uang.

Lebih dari itu, selaku pengawas kegiatan pemilihan pihaknya juga turut mengajak seluruh masyarakat, untuk ikut melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang.

"Tentu, partisipasi masyarakat sangat diharapkan, untuk mengawasi jalannya Pilkada yang akan berlangsung pada November nanti," tandasnya.

Baca Juga: BNNP Lampung Ungkap 2 Kasus Narkoba, Sita 6 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya