Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengerusakan Kantor MUI Lampung

3 tersangka masih ABH

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus pengerusakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kelima tersangka masing-masing inisal V, TP, VJ berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan A, R status dewasa. Mereka merupakan warga Kota Bandar Lampung.

"Total terduga pelaku diamankan 14 orang. 7 orang telah dipulangkan dan 7 lainnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, 5 ditetapkan tersangka dan 2 saksi," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat konferensi pers, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Jaksa Lampung Dikabarkan OTT Kejagung Diduga Menyalahgunakan Wewenang

1. Kasus terungkap 7 kali 24 jam

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengerusakan Kantor MUI LampungKonferensi pers pengungkapan kasus pengrusakan Kantor MUI Lampung di Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait proses penangkapan para pelaku, Reynold menjelaskan, Tim Resmob Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung awalnya menangkap terhadap diduga pelaku inisial V, TP, VJ, R, dan A di rumah kontrakan beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023).

Setelah itu, dilakukan pengembangan dan kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka lain. Menurutnya, kasus tersebut berhasi diungkap dalam waktu 7 kali 24 jam atau atau minggu.

"Hasil keterangan keterangan para pelaku, mereka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang pintu kaca depan kantor dan jendela kaca samping Kantor MUI Lampung," imbuh dia.

2. Motif berawal dari keributan antar kelompok remaja soal hubungan asmara

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengerusakan Kantor MUI LampungKonferensi pers pengungkapan kasus pengrusakan Kantor MUI Lampung di Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hasil pemeriksaan lanjutan, Reynold menjelaskan, motif para terduga pelaku secara bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut. Itu berawal dari kesalahpahaman di antara beberapa orang dilakukan pengamanan terkait hubungan asmara antar perlakuan.

Akhirnya, kesalahanpaham tersebut berujung aksi keributan dan saling lembar batu. Alhasil, tindakan atau pelemparan baru itu berdampak mengenai bagian Kanto MUI Lampung.

"Ini dapat kami pasti tidak berkaitan dengan politis atau isu sentimen lainnya. Itu semua hasil temuan fakta pemeriksaan yang kamk pastikan terkait keberadaan anak-anak remaja tersebut," ungkap Dirreskrimum.

3. Tersangka tidak ditahan

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengerusakan Kantor MUI LampungKonferensi pers pengungkapan kasus pengrusakan Kantor MUI Lampung di Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersamaan dengan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 8 buah batu hingga serpihan pecahkan kaca warna hitam. Termasuk keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Atas kasus tersebut, kelima tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP Jo 55 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, dan Pasal 406 KUHP. Ancamannya, minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun pidana kurungan penjara.

"Para tersangka tidak kami lakukan penahanan, dengan bekerjasama dengan pihak LPA Provinsi Lampung kami akan lakukan pembinaan lebih lanjut," kata Reynold.

Baca Juga: Kejati Lampung Bongkar Program Renovasi Rumah Fiktif di Pemkab Lampura

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya