Polisi Tembak Pemalak Sopir Truk Simpang 3 Terbanggi, 2 Pelaku Kabur!

Para tersangka dikenal sadis setiap beraksi

Lampung Tengah, IDN Times - Petugas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menembak satu dari tiga tersangka pemalakan sopir truk sempat viral di media sosial TikTok. Peristiwa perampokan itu berlangsung di Simpang 3 Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (11/1/2023) dini hari.

Satu pelaku terkena sebutir timah panas tersebut inisal RL (35), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Tindakan tegas dan terukur itu tepat mengenai bagian betis sebelah kanan tersangka.

"Benar, satu tersangka berhasil dilumpuhkan. Sedangkan 2 tersangka lain berhasil lolos dari sergapan polisi dan dalam pengejaran petugas," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas saat dimintai keterangan, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Ibu Kerja ke Taiwan, Ayah di Lamteng Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun

1. Tersangka berusaha kabur dan melawan petugas

Polisi Tembak Pemalak Sopir Truk Simpang 3 Terbanggi, 2 Pelaku Kabur!Tersangka RL dan barang bukti diamankan petugas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Edi menjelaskan, tindakan tegas dan terukur tersebut terpaksa dilayangkan petugas. Itu dikarenakan tersangka RL berusaha kabur dan melawan saat hendak disergap polisi di kediaman, Sabtu (14/1/2023).

Dijelaskan kasatreskrim, peristiwa pemalakan itu dialami dua sopir truk AN dan KS. Keduanya merupakan warga Kotabumi Utara, Lampung Utara dan dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (11/1/2023) dini hari.

"Kepada petugas kedua pengemudi truk ini melaporkan telah menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan. Saat perjalanan dari Kotabumi menuju Jakarta, tapi tiba-tiba truk dikemudikanya diadang ketiga tersangka," ungkap Edi.

2. Dikenal sadis dan tak segan melukai korban

Polisi Tembak Pemalak Sopir Truk Simpang 3 Terbanggi, 2 Pelaku Kabur!Ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, kedua korban harus kehilangan uang tunai Rp2 juta. Itu saat melintas di Simpang 3 Terbanggi dan hendak menuju ke Jakarta.

"Tidak ada ruang untuk kejahatan. Tidak toleransi untuk para pelaku kejahatan, pasti akan kami tindak tegas," tegas Edi.

Menurutnya, dalam menjalankan aksi kejahatan, para tersangka selalu meresahkan para sopir melintas di Simpang 3 Terbanggi dan dikenal sadis. Serta tak segan-segan melukai korba bila menolak pemintaan diminta.

"Dari catatan kepolisian, tersangka RL sudah sering keluar masuk bui. Bahkan masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Terbanggi Besar," sambung Kasatreskrim.

3. Minta 2 tersangka buron segera menyerahkan diri

Polisi Tembak Pemalak Sopir Truk Simpang 3 Terbanggi, 2 Pelaku Kabur!Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Edi menambahkan, bagi kedua tersangka dalam pengejaran petugas dan belum tertangkap segera menyerahkan diri. Itu bila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas kepolisian.

Kemudian tersangka RL akan dijerat menggunakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara.

"Untuk para pelaku lain masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, segera hentikan tindakan. Itu sebelum langkahnya dihentikan petugas lebih berhenti sendiri dan bertobat," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Polisi Tangkap Provokator Utama Pembakaran Perusahaan Sawit di Lamteng

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya