Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Kotak Amal, Beraksi di 8 Masjid

Pencurian berlangsung Januari-Februari 2022

Pringsewu, IDN Times - Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo meringkus seorang pencuri spesialis pembobol kotak amal masjid inisial WPR (28). Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Ikan Julung Skip Rahayu, Kelurahan Bumiwaras, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka saat sedang menyambangi rumah salah satu rekannya di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Jumat (25/2/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

"Pelaku kami tangkap awalnya atas dugaan telah membobol kotak amal Masjid Al-Mukminun terletak di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo pada Rabu kemarin (2 Februari 2022)," ujarnya, melalui keterangannya, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga: Razia Pekat, Polisi Sita Ratusan Liter Miras di Pringsewu

Pembobolan 8 kotak amal berlangsung Januari hingga Februari 2022

Usai pihak kepolisian mengembangkan tindak pidana tersebut, terungkap selain melakukan pencurian di Masjid Al-Mukminnun, Anwar menyebut, WPR mengaku telah membobol kotak amal di delapan masjid berbeda lain.

Kedelapan masjid tersebut 4 masjid di antaranya berada di Kabupaten Pringsewu, 3 masjid di Kabupaten Pesawaran, dan 1 masjid di Kabupaten Lampung Selatan. Seluruhnya itu dibobol menggunakan alat berupa berupa sebilah gunting untuk merusak gembok kotak amal.

"Total ada sembilan masjid pernah dibobol oleh tersangka WPR, dan pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022," ungkap Kapolsek.

Motif pencurian mengaku terhimpit masalah ekonomi

Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Kotak Amal, Beraksi di 8 MasjidTim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo meringkus seorang pencuri spesialis pembobol kotak amal masjid inisial WPR (28). (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, Anwar menyampaikan, tersangka mengaku berhasil mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Hasil kejahatan itu diakuin WPR dipergunakan untuk membeli dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tersangka dan keluarga. Oleh karenanya, tersangka nekat membobol kotak amal diduga karena motif ekonomi.

"Tersangka mengaku sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak memiliki penghasilan. Jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tersangka akhirnya nekat mencuri," terang Anwar.

Tersangka terancam jerat pidana 5 tahun kurungan penjara

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp80 Ribu, 1 buah kotak amal masjid, 1 unit sepeda motor, dan pakaian digunakan WPR saat mencuri seluruhnya kini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

"Atas perbuatannya tersangka WPR kami persangkakan tekah melanggar Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Pasutri di Pringsewu Ditangkap Polisi, jadi Muncikari Prostitusi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya