Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Bawah Umur, Korban Dijemput di Sekolah

Korban sempat dibawa ke Bandar Lampung

Lampung Utara, IDN Times - Seorang remaja inisial AAP (19), warga Jalan Veteran, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Pemuda itu ditangkap lantaran diduga telah memperkosa anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkannya Mapolres Lampung Utara.

"Tersangka AAP ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos milik rekannya Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan pada Jumat kemarin," ujarnya, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: Tega! Ayah di Lampura Pukuli Anak Kandung dan Ancam Mantan Istri

1. Pelaku setubuhi korban dikediamannya

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Bawah Umur, Korban Dijemput di SekolahSeorang remaja inisial AAP (19), warga Jalan Veteran, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. (IDN Times/Istimewa)

Penangkapan atas tindak lanjut aduan tertuang pada Laporan Polisi nomor: LP/768/III/2022/Polda Lampung Polres Lampung Utara tertanggal 22 Maret 2022 tersebut bermula saat pelaku menjemput korban dari sekolah mengendarai sepeda motor.

Kasatreskrim melanjutkan, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Senin (21/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

"Sesampainya di rumah, pelaku meminta korban masuk kedalam kamar, lalu pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan," terang Eko.

2. Tertangkap di tempat persembunyian

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Bawah Umur, Korban Dijemput di SekolahIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membawa korban ke Kota Bandar Lampung menggunakan kendaraan bus umum. Kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi pihak keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.

Menurut Eko, keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, pihaknya meminta agar korban dipulangkan.

"Setelah bertemu dengan keluarga, korban menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya," kata dia.

3. Terjerat UU Perlindungan Anak, terancam 15 tahun penjara

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Bawah Umur, Korban Dijemput di SekolahDok. KBR.id

Selain berhasil mengamankan tersangka, pihak kepolisian turut menyita barang bukti 1 helai rok panjang warna biru dongker, 1 helai baju seragam warna putih, 1 helai jilbab warna putih, 1 helai celana lejing warna biru, 1 helai celana dalam warna hijau, hingga 1 helai miniset warna cream bergambar boneka Hello Kitty.

"Pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: DPW NasDem Lampung Rekomendasi Ardian Maju Calon Wakil Bupati Lampura

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya