Polisi Tangkap Pemerasan Modus VCS, Pelaku Pura-pura Anggota Polri

Korban terakhir wanita Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polres Bandar Lampung menangkap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dengan modus video call sex (VCS) melibatkan seorang pria berpura-pura sebagai anggota Polri berdinas di Satbrimob Polda Lampung.

Tersangka berinisial APR (24), warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, ia berhasil menipu tiga wanita dengan cara mengajak para korban berkenalan melalui akun Facebook palsu.

"Pelaku ini pengangguran, bukan polisi. Dia (APR) punya dua akun Facebook palsu pakai foto profil polisi berseragam lengkap, berbekal ini mulai hunting mencari para korban," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Widodo Rahayu, kepada awak media, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Jadi Bandar Togel, Pria Paruh Baya Bandar Lampung Ditangkap Polisi

1. Pelaku berjanji akan menikahi para korban

Polisi Tangkap Pemerasan Modus VCS, Pelaku Pura-pura Anggota PolriSatreskrim Polres Bandar Lampung menangkap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dengan modus video call sex (VCS). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Widodo mengungkapkan, usai mendapatkan korban dan intens berkomunikasi melalui media sosial (medsos), korban mulai melancarkan aksinya dengan cara mengajaknya vidio call melalui aplikasi pesan singkat via WhatsApp (WA).

Berhasil mengajak korban video call, pelaku APR membujuk rayu mereka untuk menanggalkan pakaian dan akan berjanji menikahi para korban.

"Saat video call ini, pelaku melancarkan aksinya dengan merekam korban saat sedang tanpa berbusana," kata dia.

2. Sebarkan rekaman video call sex ke rekan hingga kerabat korban

Polisi Tangkap Pemerasan Modus VCS, Pelaku Pura-pura Anggota PolriSatreskrim Polres Bandar Lampung menangkap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dengan modus video call sex (VCS). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Setelah mengantongi video asusila korban, Widodo melanjutkan, pelaku memeras wanita tersebut dengan cara meminta uang sebesar Rp500 ribu. Tidak hanya itu, APR juga mengancam akan menyebarkan rekaman video call sex korban di jejaring medsos Facebook.

"Korban tidak memenuhi permintaan pelaku, sehingga langsung menyebarkan video asusila itu ke sejumlah teman hingga kerabat korban lewat akun Facebook palsu," imbuhnya.

Atas dasar laporan korban tersebut, polisi akhirnya meringkus APR di kediamannya, Minggu (2/1/2022). "Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolresta Bandar Lampung. Ketiga korban masing-masing berasal dari Riau, Kalimantan, terakhir warga Bandar Lampung," sambung dia.

3. Polisi amankan barang bukti rekaman video hingga percakapan pesan singkat korban dan pelaku

Polisi Tangkap Pemerasan Modus VCS, Pelaku Pura-pura Anggota PolriSatreskrim Polres Bandar Lampung menangkap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dengan modus video call sex (VCS). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain tersangka APR, Widodo menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit hanphone tersangka dan korban, bukti rekaman video, hingga percakapan pesan singkat tersangka meminta uang dan mengancam korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka APR akan dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2021, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancamannya pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap  2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya