Polisi Tangkap 4 Pemuda Penyebar Video Porno, Sakit Hati Diputus Pacar

Salah satu pelaku sebar video porno ke orang tua korban

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 5 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap empat kasus penyebaran video porno di media sosial (medsos). Pengungkapan itu merupakan kasus terjadi sejak awal 2022 atau selama tiga bulan terakhir.

Keempat pelaku dalam tindak pidana tersebut masing-masing inisial BBK, AYI, ABS, dan DM. Mereka melancarkan aksi itu umumnya lantaran sakit hati, usai hubungan asmaranya kandas akibat diputuskan oleh para korban atau pacar masing-masing.

"Para pelaku telah melanggar berkaitan Undang-Undang ITE menyebarkan video dan foto asusila dari para korbannya, hingga sebagai berujung pemerasan," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon A Sunggoro, dihadapan awak media, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Ops Keselamatan 2022 Diklaim Angka Kecelakaan Turun? Ini Faktanya

1. Keempat pelaku penyebar konten asusila punya motif sama

Polisi Tangkap 4 Pemuda Penyebar Video Porno, Sakit Hati Diputus PacarSubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap empat kasus penyebaran video porno di medsos. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Popon menjelaskan, keempat pelaku telah ditangkap pihak kepolisian yaitu, BBK melibatkan korban berinisial JA, pelaku AYI dengan korban FTN. Lalu pelaku ABS dengan korban DAP, serta pelaku DM dengan korban NK.

Keempat tindak pidana tersebut secara berbeda dilaporkan masing-masing para korban selama kurun Januari hingga Maret 2022. Selain itu, para penyebaran konten asusila tersebut dilakukan para pelaku dengan motif hampir sama.

"Motifnya para pelaku ini punya hubungan dekat dengan korban, karena merasa sakit hati akibat diputuskan oleh korban atau pacar mereka sendiri," kata Popon.

2. Salah satu pelaku sebar video porno ke orang tua korban

Polisi Tangkap 4 Pemuda Penyebar Video Porno, Sakit Hati Diputus PacarIlustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait modus para pelaku, Popon menjelaskan, umumnya mereka mengancam hendak menyebarkan konten asusila bersama korban ke media sosial berupa foto maupun video, hingga bermaksud sengaja untuk menyebarluaskannya.

Parahnya lagi, satu dari empat pelaku diketahui sempat mengirimkan kontes porno kepada orang-orang terdekat hingga orang tua korban.

"Ada satu kasus, pelaku mengirimkan video porno ke orangtua korban, sehingga korban mengalami tekanan psikis yang cukup parah," imbuhnya.

3. Terancam Undang-Undang ITE

Polisi Tangkap 4 Pemuda Penyebar Video Porno, Sakit Hati Diputus PacarSubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap empat kasus penyebaran video porno di medsos. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Akibat ulah perbuatan para pelaku, Popon menegaskan keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung dan akan dijerat Pasal 27 ayat (1)1 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah," tandas mantan Kapolres Lampung Tengah tersebut.

4. Imbau masyarakat lebih bijak dan pintar menggunakan sarana teknologi

Polisi Tangkap 4 Pemuda Penyebar Video Porno, Sakit Hati Diputus PacarSubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap empat kasus penyebaran video porno di medsos. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pengungkapan kasus ini, Popon turut mengimbau, agar masing-masing individu dapat memanfaatkan media atau sarana teknologi informasi dengan bijak dan pintar.

Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui kini terdapat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bahwa mengirimkan postingan, foto, video ataupun dokumen orang lain tanpa hak atau izin punya dan juga memberikan dampak negative bisa dikenakan sanksi pidana," tandasnya.

Baca Juga: Kapolda Lampung Punya Pasukan Respon Cepat Power On Hand, Ini Tugasnya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya