Polisi Tangkap 23 Pelaku Cabul di Tulang Bawang, Satu di Bawah Umur

Hasil pengungkapan kasus periode Januari-November 2021

Tulang Bawang, IDN Times - Polres Tulang Bawang bersama Polsek jajaran menangkap sebanyak 23 pelaku tindak pindana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum setempat. Para pelaku ditangkap pihak kepolisian dalam kurun waktu periode Januari hingga November 2021.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan, ke-23 pelaku cabul merupakan hasil pengungkapan 27 kasus telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran.

"Dari 27 kasus, 16 di antaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan atau P21 (siap disidangkan) dan 11 kasus lainnya masih dalam proses sidik," ujarnya, di Mapolres Tulang Bawang, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: 2 Pejabat Kampung Bumi Sari Tuba Korupsi Dana Desa Rp302 Juta

1. Satu dari 23 pelaku masih anak di bawah umur

Polisi Tangkap 23 Pelaku Cabul di Tulang Bawang, Satu di Bawah UmurPolres Tulang Bawang bersama Polsek jajaran menggelandang sebanyak 23 pelaku tindak pindana pencabulan terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa)

Dari total keseluruhan pelaku cabul, Hujra merincikan sebanyak 22 tersangka berusia dewasa dan seorang lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Menurutnya, modus operandi para pelaku melancarkan aksi bejat cukup beragam. Umumnya mereka mengajak para korban berkenalan melalui media sosial (medsos), kemudian menjalin asmara hingga diimingi-imingi sejumlah nominal uang ataupun benda berharga lainnya.

"Mendengar janji dianggap menggiurkan tersebut, sehingga korban dengan mudah termakan bujuk rayu bejat para pelaku cabul," ungkap Hujra.

2. Imbau para orang tua terus lakukan pengawas kepada anak

Polisi Tangkap 23 Pelaku Cabul di Tulang Bawang, Satu di Bawah UmurPolres Tulang Bawang bersama Polsek jajaran menggelandang sebanyak 23 pelaku tindak pindana pencabulan terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa)

Mendapati maraknya laporan aksi pencabulan, Hujra pun turut mengimbau kepada para orang tua, agar tak lengah memberikan pengawasan terhadap sang buah hati. Itu mulai dari pergaulan hingga akses penggunan media sosial.

Mengingat, para pelaku dengan mudahnya melakukan perbuatan cabul terhadap setiap calon korban dikarenakan terdapat kesempatan.

"Kami dari Polres tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan, baik ke sekolah-sekolah maupun kampung-kampung. Ini agar anak-anak di bawah umur tidak menjadi korban tindak pidana cabul," imbuh dia.

3. Dijerat hukuman seberat-beratnya

Polisi Tangkap 23 Pelaku Cabul di Tulang Bawang, Satu di Bawah UmurIDN Times/Sukma Shakti

Hujra menambahkan, pihak kepolisian juga telah berkomitmen dengan aparat penegak hukum dalam hal ini yaitu, kejaksaan dan pengadilan. Tujuannya, agar para pelaku cabul terhadap anak dibawah umur bisa dijerat hukuman maksimal.

Maka dari itu, seluruh para pelaku diamankan bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Undang-Undang, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara paling minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kami berharap ini bisa menghadirkan efek jera terhadap para pelaku dan pengadilan bisa mengadili mereka dengan hukuman seberat-beratnya," tandas Hujra.

Baca Juga: Polisi Buru Pembuang Bayi di Tuba, Seragam Sekolah Ada Bercak Darah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya