Polisi Pastikan Penghentian Perkara TikTok Awbimax Tanpa Intervensi

Penyelidikan melibatkan 3 saksi ahli

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung memastikan penghentian penyelidikan laporan perkara dugaan ujaran kebencian konten viral akun TikTok Awbimax Reborn tanpa intervensi dari pihak manapun.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian perkara konten kritik bermuatan narasi Lampung 'Dajal' atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tersebut, itu murni hasil kesimpulan penyelidikan kepolisian pascadilaksanakan gelar perkara.

"Tidak ada (intenvensi pihak luar menghentikan penyelidikan perkara), semuanya ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami simpulkan bahwa tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, perbuatan terlapor bukan tindak pidana," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Kritik Lampung 'Dajal', Pemilik TikTok Awbimax Resmi Dilaporkan Polisi

1. Libatkan 1 saksi ahli bahasa dan 2 saksi ahli pidana

Polisi Pastikan Penghentian Perkara TikTok Awbimax Tanpa IntervensiKonferensi pers penghentian penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian akun TikTok Awbimax Reborn. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses penyelidikan pekara tersebut, Donny menjelaskan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti hingga meminta klarifikasi dan keterangan 6 saksi. Mereka terdiri 3 saksi masyarakat termasuk pelapor dan 3 saksi ahli.

Dijelaskan, ketiga saksi ahli tersebut meliput 1 orang saksi ahli bahasa dan 2 orang saksi ahli pidana.

"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ungkap Dirreskrimsus.

2. Penggunaan diksi 'Dajal' merupakan ranah materi penyelidikan

Polisi Pastikan Penghentian Perkara TikTok Awbimax Tanpa IntervensiTangkap layar unggah video di akun TikTok @Awbimax Reborn. (IDN Times/Istimewa).

Terkait penjelasan dari saksi ahli ihwal penggunaan diksi 'Dajal' dalam konten tersebut, Donny mengungkapkan, itu tidak dapat dibeberkan lebih jauh dikarenakan menjadi ranah penyelidikan pihak kepolisian.

Kendati dari para saksi ahli tersebut, ketiganya kompak menyimpulkan perbuatan Bima Yudho Saputro bukan perbuatan tindak pidana.

"Materi penyelidikan mohon maaf tidak bisa disampaikan ke publik, tapi atas keterangan saksi-saksi ahli dan alat bukti yang ada. Maka perkara ini kami hentikan penyelidikannya," tegas Donny.

3. Bentuk respons cepat kepolisian

Polisi Pastikan Penghentian Perkara TikTok Awbimax Tanpa IntervensiPenampakan pemilik akun TikTok Awbimax Reborn alias Bima Yudho Saputro. (Instagram/@awbimax).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Asrya menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan respons cepat kepolisian daerah, untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

Terlebih, guna menjaga kondusiftas kepada umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

"Semua penanganan perkara ini, kami pastikan sudah digelar berdasarkan dengan unsur bertransparan dan berkeadilan," tandasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Akun TikTok Awbimax

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya