Polisi Imbau Pelaksanaan Kampanye Pilkada Lampung Wajib Kantongi STTP

Penerbitan H-7 kegiatan

Intinya Sih...

  • Polda Lampung mengimbau parpol dan tim kampanye Paslon Pilkada 2024 harus memiliki STTP untuk kegiatan kampanye.
  • Penerbitan STTP wajib dilakukan minimal 7 hari sebelum kegiatan kampanye, disesuaikan dengan tingkat pemilihan masing-masing.
  • Kegiatan kampanye harus menjaga ketertiban umum, kondusifitas acara, dan berhenti jika terjadi gangguan keamanan.

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mengimbau seluruh pengurus partai politik (parpol) maupun tim kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah menggelar kegiatan kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, keberadaan STTP ini sebagai pemberitahu pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga kepolisian bisa menyesuaikan pola pengamanan kampanye.

"Setiap kegiatan kampanye, termasuk rapat umum, kampanye dialogis, dan rapat terbatas kepala daerah wajib memiliki STTP dari Polri," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Hari Kedua Kampanye, Bawaslu Bandar Lampung Masih Terima Satu STTP

1. Penerbitan STTP paling lambat H-7

Polisi Imbau Pelaksanaan Kampanye Pilkada Lampung Wajib Kantongi STTPKabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk Peraturan Partai Politik Nomor 6 Tahun 2012 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan STTP pada Kampanye Pilkada, Umi menerangkan, penerbitan STTP tersebut paling lambat minimal 7 hari sebelum kampanye atau kegiatan serupa diselenggarakan.

Disebutkan, penerbitan STTP ini dapat dilakukan sesuai tingkat pemilihan masing-masing. Misalnya, pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilakukan di jajaran Polres/ta. Kemudian pemilihan gubernur-wakil gubernur di Polda Lampung.

"Pengamanan kegiatan kampanye penting, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan kericuhan berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas," ucapnya.

2. Kampanye memicu gangguan keamanan wajib dibubarkan

Polisi Imbau Pelaksanaan Kampanye Pilkada Lampung Wajib Kantongi STTPTahapan pengundian nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024 oleh KPU Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam pelaksanaannya, Umi menambahkan, penyelenggaraan kegiatan berkewajiban menjaga kondusifitas pelaksanaan acara, serta mematuhi aturan maupun ketentuan sesuai perundang-undangan.

Sehingga tatkala pihaknya menemukan pelaksanaan kampanye yang digelar terjadi adanya gangguan keamanan, maka kepolisian berkewajiban menghentikan kegiatan tersebut.

"Kami mengimbau agar para paslon hingga simpatisan dan pendukung dapat bekerjasama menjaga situasi Pilkada yang damai, aman, dan nyaman," ujarnya.

3. Pelaksanaan kegiatan kampanye sampai pukul 18.00 WIB

Polisi Imbau Pelaksanaan Kampanye Pilkada Lampung Wajib Kantongi STTPKantor KPU Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sesuai Peraturan KPU (PKPU), Umi menyebutkan, batas waktu pelaksanaan kegiatan kampanye maupun rapat umum lainnya hanya berlangsung sampai pukul 18.00 WIB. Namun bila kegiatan berlangsung pada malam hari, maka berkewajiban mengkomunikasikan dengan kepolisian setempat.

"Kami berharap ini dipatuhi seluruh pengurus parpol maupun tim kampanye untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," jelas kabid humas.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Bandar Lampung Picu 12 Pohon Tumbang dan Banjir

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya