Polisi Amankan 5 Pemasang Jerat Babi Berujung IRT Tewas di Lampung

Terancam Pasal 359 KUHP

Lampung Barat, IDN Times - Polisi mengamankan lima pelaku pemasang perangkat babi hutan salah sasaran berujung kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Barat. Jerat itu berupa kawat dialiri arus listrik.

Kelima pelaku inisal H (21), YP (28), SM (59), FX (51), dan AJ (53). Mereka merupakan warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

"Iya, dari laporan Polres Lampung Barat sementara lima orang diamankan diduga memasang kabel yang disangkutkan ke kawat dialiri listrik untuk perangkap babi, hingga terkena korban Ida Safarila," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Tersengat Listrik Jerat Babi, IRT Tewas di Kebun Kopi Lampung Barat

1. Masih berstatus sebagai saksi terperiksa

Polisi Amankan 5 Pemasang Jerat Babi Berujung IRT Tewas di LampungPolisi mengamankan 5 pelaku pemasang perangkat babi hutan salah sasaran berujung kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Barat.

Umi mengatakan, lima pelaku tersebut kini masih diperiksa petugas Polres Lampung Barat dan jajaran dan masih berstatus hukum sebagai saksi.

"Masih diperiksa, untuk status hukumnya masih terperiksa sebagai saksi belum ditetapkan tersangka," ucapnya.

2. Diancam Pasal 359 KUHP, akui sudah beberapa kali pasang perangkap serupa

Polisi Amankan 5 Pemasang Jerat Babi Berujung IRT Tewas di LampungIlustrasi jenazah

Dalam persangkaannya, Umi menyampaikan, perbuatan para tersangka diduga telah melanggar Pasal 359 KUHP, karena kesalahan atau kealpaan para pria berprofesi sebagai petani ini menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," tegas Kabid Humas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lima pelaku ini mengakui telah memasang jerat listrik serupa sudah beberapa kali. "Dari pemeriksaan, tujuan para pelaku ini untuk memberantas hama babi," tambah Umi.

3. Polisi sita genset hingga peralatan listrik

Polisi Amankan 5 Pemasang Jerat Babi Berujung IRT Tewas di LampungPolisi mengamankan 5 pelaku pemasang perangkat babi hutan tewaskan ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Barat. (Dok. Polres Lampung Barat)

Dalam perkara ini, Umi melanjutkan, petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 motor, 1 genset, 1 terapo, 5 tas, hingga peralatan listrik seperti kawat dijadikan perangkat babi hutan.

"Peristiwa ini telah dibuatkan laporan polisi. Selain para pelaku, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tandas eks kapolres Metro tersebut.

Baca Juga: Kisah Lani, Anak Tukang Rongsokan di Lampung Kini Berstatus Guru PPPK

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya