Polemik PT SSR, Pelapor Bakal Surati Kementerian dan Kedubes Australia

Dugaan penggelapan dalam jabatan

Bandar Lampung, IDN Times - Perselisihan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan PT. Sumatra Surf Resort (SSR), sebagai bidang usaha perhotelan di Tanjung Setia, Pesisir Barat masih terus berlanjut. Terbaru, pihak pemegang saham mayoritas (WNA) dalam waktu dekat bakal menyurati Kementerian Luar Negeri dan Kedubes Australia.

Penasehat Hukum Michael Maxwell (WNA pemegang saham mayoritas PT SSR), M Randy Pratama mengatakan, langkah tersebut sebagai tindak lanjut ihwal laporan keliennya terhadap terlapor Reimon Jois Lekatompessy ke Mapolda Lampung, Laporan Polisi Nomor : LP/B/894/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 14 Juni 2021.

Dalam hal ini, laporan terkait bentuk peristiwa pidana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan.

"Untuk peristiwa perdata, perselisihan ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Liwa, sementara pidananya kita laporkan ke Polda dan dalam tahap penyelidikan mulai pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi. Baru nanti pelimpahan tahap I," ujar Randy, Kamis (9/9/2021).

1. Terlapor diduga melanggar kesepakatan kerja antara kedua pihak

Polemik PT SSR, Pelapor Bakal Surati Kementerian dan Kedubes AustraliaPenasehat Hukum Michelle Maxwell (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam peristiwa perselisihan pidana PT SSR, Randy menyebut, kliennya sebagai investor asing berkebangsaan Australia merupakan pemegang saham mayoritas yaitu, sebesar 95 persen. Sementara terlapor Raimon, adalah investor WNI dengan cakupan saham minoritas, 5 persen.

Kendati dalam perjalanan bisnis keduanya, Raimon selaku Direktur sekaligus Manajer PT SSR telah melanggar kesepakatan. Itu dengan melakukan dugaan tindakan penggelapan dalam jabatan.

"Terlapor juga secara tidak sah dan sempat mengoperasikannya secara ilegal vila SSR, disaat dirinya tak lagi memegang jabatan pasca dipecat di April 2021. Hingga ia mendapat pemasukan atau keuntungan pribadi dengan menerima tamu di vila tersebut secara ilegal," imbuh Randy.

2. Melakukan operasi secara ilegal hingga vila disegel sementara waktu

Polemik PT SSR, Pelapor Bakal Surati Kementerian dan Kedubes AustraliaVila Sumatra Surf Resort (IDN Times/Istimewa)

Randy menyebut, pengoperasionalan secara ilegal itu dijalankan terlapor Reimon kurang lebih selama 6 bulan, hingga pada akhirnya tepat di awal Agustus 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat menyegel vila SSR. Itu lantaran izin usaha tak kunjung diperpanjang.

Tak ayal, vila SSR saat ini tidak dapat menerima tamu atau beroperasi sebagaimana mestinya dan aset secara fisik masih berada di bawah naungan terlapor Reimon.

"Dalam laporan ini kita juga meminta aset itu diambil alih, karena terlapor sudah tidak memiliki hal dalam usaha ini. Saat ini, ia juga sudah dipecat sebagai Direktur sekaligus Manajer PT SSR dan digantikan saudara Rury Oktario," imbuh Randy.

3. Meminta perhatian khusus

Polemik PT SSR, Pelapor Bakal Surati Kementerian dan Kedubes AustraliaVila Sumatra Surf Resort (IDN Times/Istimewa)

Di tengah perselisihan kedua belah pihak, Randy turut mengingat, pemerintah bersama aparat penegak hukum di wilayah Pemkab setempat, guna memberikan perhatian khusus terhadap polemik kasus serupa. Khususnya terjadi di PT SSR.

Mengingat kasus ini menyangkut penanaman modal usaha asing di Kabupaten Pesisir Barat, sehingga bukan tak mungkin hal serupa biasa membuat para investor asing enggan kembali melirik wilayah setempat.

"Tentu ini bisa berimbas pada pemasukan daerah, jangan sampai terjadi praktik-praktik mafia tanah. Kemudian adanya pengoperasian usaha di bawah pihak yang tidak berhak menjalankannya," kata Randy.

4. Terlapor enggan berkomentar

Polemik PT SSR, Pelapor Bakal Surati Kementerian dan Kedubes AustraliaVila Sumatra Surf Resort (IDN Times/Istimewa)

Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum Reimon Jois, Jopie Ahmad mewakili pihak terlapor memilih enggan berkomentar saat dikonfirmasi IDN Times, ihwal polemik sengketa internal PT. SSR yang menyeret nama sang klien.

"Maaf untuk masalah ini, kita belum bisa komentar banyak ya," tandas dia.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Pesisir Barat yang Wajib Kamu Coba, Sedap Bikin Nagih! 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya