Polda Lampung Ringkus 3 Kurir Sabu 11,38 Kg Jaringan Internasional

10,3 Kg sabu dikirim dari Malaysia

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengagalkan penyelundupan sekaligus menangkap tiga tersangka kurir narkotika jenis sabu jaringan Internasional. Total barang bukti disita seberat 11,38 Kg.

Penangkapan para tersangka itu merupakan pengungkapan duq kasus berbeda berlangsung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ketiga masing-masing inisal AA (29) warga Sumatera Utara dan S (43) bersama U (33) warga Jawa Timur.

"Dari tangan AA, kami mengamankan barang bukti 1,08 Kg sabu, kemudian dari tangan tersangka S dan U barang bukti didapat 10,3 Kg sabu," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Kepala BKD Lampung Dipanggil Kemendagri Kasus Alumni IPDN: Klarifikasi

1. Sabu 10,3 Kg barang kiriman asal Malaysia

Polda Lampung Ringkus 3 Kurir Sabu 11,38 Kg Jaringan InternasionalBarang bukti pengungkapan 3 kurir sabu jaringan Internasional Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Erlin, pengungkapan terhadap tersangka S dan U terjadi pada akhir Juni 2023. Kedua tersangka diamankan petugas bersama barang bukti 10,3 Kg. Itu saat menumpangi bus dari Medan hendak menyebrangi Pelabuhan Bakauheni.

Hasil pemeriksaan, S dan U adalah sindikat narkoba jaringan Internasional. Barang haram itu didapat dari negara Malaysia dikirim melalui jalur laut ke Sumatra Utara, lalu dibawa dan bakal diedarkan ke Provinsi Jawa Timur via jalur darat.

"Saat dilakukan pemeriksaan di Seaport Bakauheni, mereka (tersangka U dan S) terlihat gelisah dan mencurigakan. Akhirnya, petugas menggeledah tas ransel dibawa dan ditemukan 8 bungkus ukuran besar dan 5 bungkus ukuran sedang berisi sabu dari kedua tas ransel," ungkap ditresnarkoba.

2. Kedua warga Madura dijanjikan upah pengiriman masing-masing Rp50 juta

Polda Lampung Ringkus 3 Kurir Sabu 11,38 Kg Jaringan InternasionalPenampakan ketiga tersangka kurir sabu jaringan Internasional berhasil diamankan Satresnarkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut pengakuan tersangka U dan S, Erlin menyebut, keduanya tergiur menjadi kurir sabu dikarenakan iming-iming upaya biaya pengiriman masing-masing sebesar Rp50 juta. Itu bila akhirnya sabu 10,3 Kg tersebut berhasil tiba di Madura, Jawa Timur.

Alhasil, kedua tersangka nekat menjemput dan mengangkut sabu total seberat 10,3 Kg ke dalam masing-masing tas ranses U dan S.

"Barang bukti sabu diselipkan dan disamarkan dalam celah-celah tas ransel, dengan ukuran tipis dan tidak besar hingga tidak terlihat menonjol," imbuh Erlin.

3. Sabu 1,08 Kg disamarkan dengan ikan asin

Polda Lampung Ringkus 3 Kurir Sabu 11,38 Kg Jaringan InternasionalBarang bukti pengungkapan 3 kurir sabu jaringan Internasional Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal pengungkapan kasus kedua melibatkan tersangka inisal AA, petugas berhasil mengamankan satu bungkus ukuran besar berisi seberat 1,08 kg sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Modus tersangka AA hampir serupa dengan kedua tersangka sebelumnya yakni, mengakut barang bukti sabu dengan menumpangi angkutan umum bus, guna menyeberangi Pulau Sumatera ke Pulau Jawa via Pelabuhan Bakauheni.

"Tersangka AA ini menyembunyikan dan menyamarkan barang bukti ke dalam toples plastik, lalu dimasukkan bersama dalam kardus berisikan ikan asin. Lalu ditaruh dalam bagasi bus," terang Diresnarkoba.

Berdasarkan pengakuan tersangka AA, barang bukti ini didapat dari Medan dan akan dikirim ke Provinsi Bali. "Sama AA merupakan sindikat internasional melintaskan sabu antar provinsi, yang bersangkutan mengakui setibanya di Bali akan diupah 15 juta rupiah," tambah Erlin.

4. Polisi kembangkan kasus, 3 tersangka diancam pidana mati

Polda Lampung Ringkus 3 Kurir Sabu 11,38 Kg Jaringan InternasionalDirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya memimpin konferensi pers ungkap kasus jaringan narkoba sabu lintas internasional di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hasil penindakan kedua kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus besar sabu seberat 1,08 Kg, 3 HP, 2 tas ransel, 8 bungkus ukuran besar sabu dan 5 bungkus ukuran sedang sabu dengan total berat 10,3 Kg sabu.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terkait tersangka-tersangka lain yang terlibat dalam sindikat jaringan narkotika besar ini. Tentu, akan kami dalami," tegas Erlin.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Lampung akan dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman pidana mati," tandas eks Wakapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Baca Juga: Imbas Singgung PAN dan PKS, Eks Bupati Lambar Sambangi Muhammadiyah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya