Polda Lampung: Permohonan Maaf Ketum PPWI Tak Pengaruh Proses Hukum

Penanganan kasus turut melibatkan Dewan Pers

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menyatakan, permohonan maaf Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke (56) tidak akan memengaruhi proses hukum atas laporan tindak pidana pengerusakan papan bunga ucapan terjadi di Mapolres Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing insial WL (Wilson Lalengke), ED (48), dan SN (41) dalam keadaan sehat dan masih ditahan di Mako Polres setempat.

"Dengan permohonan maaf disampaikan tersangka WL pada konferensi pers (di Mapolres Lamtim) kemarin, penyidik tetap memperoses penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka juga dalam keadaan sehat dan proses hukum tetap berjalan," ujar Pandra sapaan akrabnya dihadapan awak media di Mapolda Lampung, Selasa (15/3/2022).

1. Para tersangka terancam 5 tahun penjara

Polda Lampung: Permohonan Maaf Ketum PPWI Tak Pengaruh Proses HukumIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait jerat hukum bakal dipersangkakan kepada ketiga tersangka, Pandra menjelaskan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsidaer Pasal 406 KUHP 30 Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Pasal tersebut ditetapkan pihak kepolisian atas Laporan Polisi Nomor: A. LP/B/154/ III / 2022/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, 8 MARET 2022. Itu dilayangkan Perwakilan Adat Buay Beliuk tidak terima usai tersangka WL dan kawan-kawan merusak papan bunga ucapan dikirimkan ke Polres Lampung Timur.

"Papan bunga itu dimaksudkan sebagai apresiasi adat setempat atas ucapan selamat pada Polres Lampung Timur yang telah melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan PPWI, sebelumnya telah melakukan tindak pidana pemerasan," terang Pandra.

Baca Juga: Ketum PPWI Wilson Lalengke Tersangka Aksi Pengerusakan Papan Bunga

2. Penanganan kasus turut melibatkan Dewan Pers

Polda Lampung: Permohonan Maaf Ketum PPWI Tak Pengaruh Proses HukumDewan Pers membentuk Pokja Keberlangsungan Media, IDN Times/Umi Kalsum

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Pandra mengaku turut melibatkan Pakar Dewan Pers dalam tindak pidana diduga telah dilakukan oleh orang atau organisasi mengatasnamakan profesi jurnalis tersebut.

Maka dari itu, kepolisian juga telah meminta keterangan dan memeriksa saksi-saksi kurang lebih mencapai sebanyak 29. Sebelum akhirnya WL dan dua pelaku lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Siapapun atau profesor apapun, tentu tetap memiliki koridor batasan hukum dan apabila ada pelanggaran hukum. Maka akan kita selesaikan sesuai perundang-undangan berlaku di Tanah Air," kata dia.

3. Polisi pastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU

Polda Lampung: Permohonan Maaf Ketum PPWI Tak Pengaruh Proses HukumPolda Lampung menegaskan permohonan maaf Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke (56) tidak akan mempengaruhi proses hukum. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Pandra juga menegaskan, tim penyidik juga akan dengan cepat memproses kasus menjerat WL dan kawan-kawan, sehingga hal-hal dipersangkakan bisa segara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kasus para tersangka bisa segera dipersidangankan.

"Penentuan seseorang tersebut bersalah atau tidak adalah persidangan. Kami dari penyidik tentu melengkapi alat-alat bukti sesuai unsur-unsur dipersangkakan oleh pasal tersebut," tegasnya.

4. Mengatasnamakan wartawan namun tidak memperlihatkan kerja jurnalis profesional

Polda Lampung: Permohonan Maaf Ketum PPWI Tak Pengaruh Proses HukumPolres Lampung Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait laporan perusakan papan bunga di halaman depan Mapolres setempat. (IDN Times/Istimewa)

Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain turut hadir di Mapolda Lampung mengatakan, kasus tertangkapnya Ketum PPWI dua rekan "wartawan" lainnya adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers," kata dia.

Menurutnya, pembenahan perusahan dan organisasi pers perlu dilakukan merujuk Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ. Namun itu semua tidak tergambarkan terhadap para tersangka terlibat dalam kasus ini.

"Dalam perkara ini sudah jelas hal-hal dilakukan mereka (tersangka) sangat tidak menggambarkan kode etik jurnalistik dan memperlihatkan perilaku jurnalis profesional," tandas dia.

Baca Juga: Ketum PPWI Wilson Lalengke Tersangka Aksi Pengerusakan Papan Bunga

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya