Polda Lampung Bongkar Prostitusi Indekos, Korban 5 Anak di Bawah Umur

Polisi tangkap sang muncikari hingga admin

Bandar Lampung, IDN Times - Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus praktik prostitusi memanfaatkan sebuah indekos berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus ini melibatkan dan menyelamatkan sebanyak 5 anak di bawah umur menjadi korban pemuas pria hidung belang.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Mengenal Kekiceran, Tradisi Unik Tiap Lebaran di Pesisir Barat Lampung

1. Muncikari hingga admin ikut ditangkap

Polda Lampung Bongkar Prostitusi Indekos, Korban 5 Anak di Bawah UmurUngkap kasus porstitusi di indekos Labuhan Ratu, Bandar Lampung oleh Subdit 3 Jatanras Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan Umi, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah kos-kosan dijadikan tempat prostitusi. Saat digerebek, terdapat enam kamar ditempati oleh 6 orang wanita, lima di antaranya masih dibawah umur.

"Saat dilakukan upaya paksa, petugas mendapati ada dua orang yang masih melayani tamu hidung belang," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya DA, PH, MH, NS, AN, dan HA. "DA berperan sebagai muncikari, sedangkan PH, MH dan NS sebagai admin menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu, serta memberikan kenyamanan kepada tamu, " tambah dia.

2. Korban dibelikan barang mewah dan diwajibkan mengangsur

Polda Lampung Bongkar Prostitusi Indekos, Korban 5 Anak di Bawah UmurUngkap kasus porstitusi di indekos Labuhan Ratu, Bandar Lampung oleh Subdit 3 Jatanras Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal modus operandi tindak pidana ini, Umi mengungkapkan, para pelaku membujuk rayu dan membelikan para korban sejumlah barang-barang mewah seperti iPhone, TV, motor. Termasuk tempat tinggal di kamar indekos tersebut.

"Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban," ucapnya.

Pascadibelikan barang-barang mewah tersebut, para korban diwajibkan mengangsur utang tersebut berikut bunga telah ditentukan, serta terikat perjanjian utang piutang. "Korban-korbannya mengangsur utang, dengan cara memberikan uang didapat dari menerima para tamu yang menggunakan jasa esek-eseknya," sambung dia.

3. Motif ekonomi eksploitasi korban

Polda Lampung Bongkar Prostitusi Indekos, Korban 5 Anak di Bawah UmurUngkap kasus porstitusi di indekos Labuhan Ratu, Bandar Lampung oleh Subdit 3 Jatanras Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Umi melanjutkan, tersangka DA melancarkan adanya dugaan tindak pidana ini bermotif ekonomi, dengan cara DA mengeksploitasi para korban untuk melayani pria hidung belang.

Pasalnya, bukan hanya dipekerjakan paksa, para korban tidak sanggup membayar dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, maka diwajibkan harus membayar denda sebesar Rp8 juta.

"Motifnya karena ekonomi. Rata-rata korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah," ujarnya.

4. Korban terima Rp50 ribu sekali kencan

Polda Lampung Bongkar Prostitusi Indekos, Korban 5 Anak di Bawah UmurUngkap kasus porstitusi di indekos Labuhan Ratu, Bandar Lampung oleh Subdit 3 Jatanras Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Umi menambahkan, kegiatan prostitusi ini sudah berlangsung selama 1 tahun. Korban dijajakan Rp250 ribu sekali kencan dan hanya mendapat upah Rp50 ribu dan sisinya dikelola tersangka DA.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas kabid humas.

Baca Juga: BI Lampung Layani Tukar Uang Lebaran 2024, Beri Pengalaman Berbeda

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya