Perkosa Cucu Sejak 2022, Kakek di Lampung Barat Terancam Bui 15 Tahun
Intinya Sih...
- Kakek 65 tahun di Lampung Barat memperkosa cucunya sendiri sebanyak 3 kali sejak Agustus 2022
- Pelaku U ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat di kediamannya pada Senin (18/3/2024)
- Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda 5 miliar rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Barat, IDN Times - Kakek usia 65 tahun di Kabupaten Lampung Barat memperkosa cucunya sendiri. Perbuatan asusila itu dialami korban sebanyak tiga kali sejak pertama terjadi pada Agustus 2022 lalu.
Pelaku inisial U warga asal Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau. Ia ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat di kediamannya, Senin (18/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
"Iya, kami mengamankan seorang lansia inisial U tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali sejak Agustus 2022," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Ngaku Kasatreskrim Lampung Timur, 2 Ibu Tipu Korban Rp250 Juta
1. Terungkap setelah korban berani bercerita ke ibu kandung
Juherdi menjelaskan, kejadian asusila dialami korban SA mulanya terjadi sejak Agustus 2022. Saat itu, korban belum berani bercerita dirinya telah disetubuhi oleh terlapor merupakan kakeknya sendiri.
Hingga akhirnya Senin (18/3/2024), korban memberanikan diri mengaku ke ibu kandungnya telah disetubuhi dan diperkosa oleh sang kakek. “Menurut keterangan, korban bercerita dirinya telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh kakeknya tersebut," ungkapnya.
2. Ditangkap di hari sama usai laporan
Mendapati pengakuan tersebut, Juherdi melanjutkan, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tindak pidana asusila menimpa putrinya itu ke Mapolres Lampung Barat.
Kemudian laporan langsung ditindaklanjuti petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat dibantu Polsek Sekincau. Itu guna melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila tersebut.
"Di hari yang sama pascalaporan, sekira pukul 18.00 WIB tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan," ucap kasatreskrim.
3. Sang kakek terancam 15 tahun penjara
Juherdi menambahkan, pelaku U kini sudah berada di Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, bersamaan barang bukti telah diamankan beberapa helai pakai korban maupun pelaku.
"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda 5 miliar rupiah," tandas kasatreskrim.
4. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).
Baca Juga: Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, Ada 5 Tersangka!