Perkara Korupsi Rp260 Juta Lurah di Lampung Utara Dilimpahkan ke JPU

Penggeledahan di kantor Lurah sempat heboh

Lampung Utara, IDN Times - Perkara dugaan korupsi dana honor Kelurahan Kota Alam di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten setempat.

Pelimpahan tahap dua ini disertai penyerahan barang bukti dan penahanan tersangka inisal FS selaku Lurah dan Y merupakan tenaga kerja sukarela di Kelurahan Kota Alam.

"Benar, unit Tipikor telah melengkapi berkas tahap dua dan menyerahkan barang bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi Kelurahan Kota Alam anggaran 2022," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Pemudik dan Kendaraan Kembali ke Jawa dari Sumatera Hampir 100 Persen

1. Korupsi timbulkan kerugian negara Rp260 juta

Perkara Korupsi Rp260 Juta Lurah di Lampung Utara Dilimpahkan ke JPUIlustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perkara ini, Stefanus mengungkapkan, perbuatan korupsi kedua tersangka berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan Inspektorat Lampung Utara mencapai Rp260.725.900.

"Tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.

2. Dijerat pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Perkara Korupsi Rp260 Juta Lurah di Lampung Utara Dilimpahkan ke JPUIlustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pascapelimpahan tahap II ini, Stefanus mengatakan, kasus tindak pidana korupsi tersebut kini sepenuhnya ditangani dan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan, guna nantinya segera disidangkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap," jelasnya.

3. Penangkapan sempat diwarnai penggeledahan kantor kelurahan pada pertengahan 2023

Perkara Korupsi Rp260 Juta Lurah di Lampung Utara Dilimpahkan ke JPUIlustrasi narkoba/narkotika. (IDN Times/ Agung Sedana)

Pengungkapan perkara ini diketahui sempat menghebohkan wilayah setempat. Itu setelah personel Tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang oknum lurah FS diduga melakukan korupsi honor ketua RT dan honorarium kegiatan pada tahun anggaran 2022.

Penangkapan diwarnai penggeledahan di kantor dan rumah pelaku tersebut, polisi menyita dokumen-dokumen hingga plastik klip bekas pakai sabu-sabu dan alat hisap alias bong, Senin (5/6/2023).

Waktu itu, penggeledahan dilakukan petugas pada jam kerja hingga aktivitas pelayanan sempat dihentikan sementara. Polisi memeriksa beberapa ruangan di kantor kelurahan dan menyita sejumlah dokumen di ruang kerja FS.

Baca Juga: Beraksi di 7 TKP, Gembong Pencuri Motor Asal Lampung Timur Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya