Perang Sarung di Lamsel Remaja Tewas, 2 Pemuda jadi Tersangka

Pukuli dan tendang korban

Intinya Sih...

  • Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan 2 tersangka tawuran perang sarung yang menyebabkan kematian remaja Levino Rafa Fadila (14).
  • Tersangka melakukan pengeroyokan dan kekerasan terhadap korban dengan memukul dan menendang menggunakan sarung hingga korban meninggal dunia.
  • Peristiwa nahas ini bermula dari tantangan perang sarung antar dua kelompok anak melalui pesan WhatsApp yang berujung pada tawuran di lapangan voli.

Lampung Selatan, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka atas kasus tawuran perang sarung antardesa menewaskan seorang remaja Levino Rafa Fadila (14).

Kedua tersangka Deni Andri Amsyah (19) warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dan inisal F (16) warga Desa Pematang, Kalianda, Lampung Selatan.

"Benar, telah ditetapkan dua tersangka inisal D dan F, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menimpa korban LRF," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Korban Tewas Perang Sarung di Lampung: Lemas Trauma Kena Benda Tumpul

1. Kedua tersangka memukuli dengan sarung telah dikeraskan hingga menendang korban

Perang Sarung di Lamsel Remaja Tewas, 2 Pemuda jadi TersangkaKonferensi pers penetapan tersangka kasus tawuran perang sarung tewaskan remaja di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Disampaikan Yusriandi, penetapan kedua tersangka ini seiring ditingkatkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidik, serta telah dilakukannya pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 12 orang saksi-saksi di TKP hingga kedua pihak terlibat perang sarung.

Hasilnya, tersangka Deni Andri Amsyah bersama insial F telah melakukan pengeroyokan kepada Levino Rafa Fadila, dengan cara memukul menggunakan sarung sudah digulung dan dikeraskan hingga menendang korban.

"Untuk kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap kapolres.

2. Korban sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh dan tertinggal dari rombongan

Perang Sarung di Lamsel Remaja Tewas, 2 Pemuda jadi TersangkaKonferensi pers penetapan tersangka kasus tawuran perang sarung tewaskan remaja di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Terkait kronologi peristiwa, Yusriandi menjelaskan, peristiwa nahas ini bermula saat sekelompok anak dari Desa Kecapi menantang kelompok anak dari Desa Pematang untuk perang sarung melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (18/2/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Alhasil, kedua kelompok anak tersebut bertemu dan saling tawuran di lapangan voli Desa Kecapi dekat perbatasan desa. Waktu itu, korban Levino merasa terdesak berusaha lari tetapi dikejar para pelaku hingga ke jalan umum.

"Korban saat itu terjatuh hingga dipukul menggunakan sarung sudah digulung dan dikeraskan oleh para pelaku, sampai mengakibatkan dirinya tergeletak di tengah jalan dan pelaku melarikan diri," kata kapolres.

Selang beberapa saat kemudian, rekan-rekan datang untuk menolong dan sudah mendapati siswa SMP itu dalam keadaan tergeletak lemas di lokasi kejadian. "Korban dilakukan pertolongan dengan dibawa ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda, tetapi dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," tambahnya.

3. Kedua tersangka diancam pidana 15 tahun penjara

Perang Sarung di Lamsel Remaja Tewas, 2 Pemuda jadi TersangkaKonferensi pers penetapan tersangka kasus tawuran perang sarung tewaskan remaja di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Dalam perkara ini, Yusriandi menyampaikan, pihaknya turut mengamankan barang bukti tindak pidana berupa satu setel pakaian korban, satu setel masing-masing pakaian milik tersangka Deni Andri Amsyah dan inisal F, dua sarung milik kedua tersangka dan satu pasang sendal jepit diduga milik korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76c Jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman akan diterima kedua tersangka maksimal pidana 15 tahun penjara," tandas kapolres.

Baca Juga: Santri Tewas di Lamsel, Pelatih Silat Ponpes jadi Tersangka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya