Penyelundupan 2.830 Burung Ilegal Palembang Digagalkan di Bakauheni

Hendak dikirim ke Serang dan Cilegon

Intinya Sih...

  • Penyelundupan 2.830 ekor burung ilegal ke Pulau Jawa digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
  • Tim gabungan Karantina Lampung dan polisi militer berhasil mengamankan sopir truk yang hendak menyelundupkan burung ilegal.
  • Ribuan burung ilegal tersebut berasal dari Palembang dan akan dibawa ke Serang dan Depok, pelaku bakal dijerat Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp2 miliar.

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 2.830 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen resmi hendak diselundupkan ke Pulau Jawa berhasil digagalkan disekitar wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan penyelundupan ribuan burung ilegal oleh tim gabungan Karantina Lampung bersama Polisi Militer Angkatan Darat dan Flight Protecting Birds tersebut berhasil mengamankan seorang supir truk.

"Penyelundupan 2.830 burung ilegal ini berhasil digagalkan atas laporan warga kepada petugas karantina di Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni," jelas Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan saat dimintai keterangan, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Akibat Sakit, 1 KPPS dan 1 Linmas Pemilu 2024 di Lampung Meninggal

1. Ribuan burung dikemas dalam keranjang plastik dan kardus

Penyelundupan 2.830 Burung Ilegal Palembang Digagalkan di Bakauheni2.830 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen resmi alias ilegal hendak diselundupkan ke Pulau Jawa berhasil digagalkan disekitar wilayah Pelabuhan Bakauheni. (Dok Karantina Lampung).

Dijelaskan Donni, penangkapan ribuan burung ilegal tersebut berawal dari laporan warga terhadap adanya rencana pengiriman satwa jenis burung ke Pulau Jawa. Petugas langsung bergerak dan berjaga di kawasan sekitar Pelabuhan Bakauheni.

Alhasil, tim berjaga menemukan kendaraan dengan ciri-ciri telah diinformasikan memasuki kawasan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 17.43 WIB.

"Saat diperiksa, benar di kendaraan tersebut ditemukan ribuan ekor burung yang dikemas di dalam keranjang plastik dan kardus yang dilubangi," ucapnya.

2. Asal Palembang hendak dikirim ke Serang dan Depok

Penyelundupan 2.830 Burung Ilegal Palembang Digagalkan di BakauheniIlustrasi aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. ASDP Cabang Bakauheni).

Mendapati temuan barang bukti tersebut, Donni melanjutkan, pihaknya langsung mengamankan sopir truk pengangkut ribuan burung ilegal itu pascatidak dapat menunjukkan dokumen resmi dipersyaratkan sesuai peraturan berlaku.

"Sopir ini mengaku bahwa satwa tersebut berasal dari Palembang dan hendak dibawa menuju Kota Serang dan Depok," ungkap dia.

3. Pelaku diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Penyelundupan 2.830 Burung Ilegal Palembang Digagalkan di Bakauheni2.830 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen resmi alias ilegal hendak diselundupkan ke Pulau Jawa berhasil digagalkan disekitar wilayah Pelabuhan Bakauheni. (Dok Karantina Lampung).

Petugas kemudian mengidentifikasi terhadap jenis satwa tersebut, Donni melanjutkan, berbagai jenis burung ilegal ini terdiri dari 45 ekor kepodang, 1700 ekor jalak kebo, 875 ekor trucukan, 150 ekor prenjak, 14 ekor konin, 34 ekor pentet, 5 ekor cipoh, dan 7 ekor kipasan belang.

Sementara sebagai upaya tindak lanjut, pelaku sopir bakal dijerat Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp2 miliar.

"Setelah berhasil menggagalkan perdagangan satwa illegal ini, kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung untuk mengantisipasi keamanan satwa dan segera dilakukan pelepasliaran," tandasnya.

Baca Juga: Pelunasan Bipih Tahap 1 Diperpanjang, Optimis Kuota Lampung Terpenuhi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya