Penyeludupan Burung hingga Monyet Kembali Digagalkan di Bakauheni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Tim gabungan BKSDA SKW III Lampung Bengkulu, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Mitra NGO Project K9 YJSI menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (24/8/2021) sekitar pukul 02.15 WIB.
Ratusan satwa liar tersebut diangkut menggunakan Bus Danau Ranau warna biru putih nomor polisi BG 7212 VB. Itu diangkut dari Bukit Kemuning, Lampung Utara menuju ke daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Dari hasil pengungkapan ini kita berhasil mengamankan 171 ekor burung berbagai jenis dan 9 ekor anakan monyet ekor panjang," ujar Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (25/8/2021).
1. Diangkut dari Lampung Utara akan menuju Jawa Barat
Ridho menjelaskan, sembilan anakan monyet ekor panjang tersebut diangkut dengan cara dikemas dalam keranjang plastik warna putih. Sementara ratusan ekor burung dimuat ke dalam tiga paket keranjang plastik warna putih dan enam kardus warna cokelat.
Seluruhnya dimasukkan dalam bagasi bus antar provinsi, guna dibawa dari Lampung ke Jawa Barat.
"Selain barang bukti, kita juga mengamankan seorang pria diduga pembawa satwa-satwa liar tersebut berinisial DA," kata dia.
Baca Juga: Bravo! Polisi Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
2. Mendapatkan upah Rp400 ribu
Menurut Ridho, berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka DA, dirinya menerima upah antar sebesar Rp400 ribu dan setibanya nanti di Bekasi, Jawa Barat, Ia bakal jemput seseorang di Terminal Bekasi Timur.
"Baik pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita serahkan, dengan berkoordinasi bersama pihak Balai Karantina serta BKSDA," ucap Ridho.
3. Masuk dalam kategori satwa liar dilindungi
Fungsional PEH SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, Irhamuddin merincikan, ratusan satwa liar tersebut meliputi 128 ekor burung Perkutut, 30 ekor Burung Pleci, enam ekor burung Rambatan, satu ekor burung Cicadaun Sayap Biru, satu ekor Cicadaun kecil, satu ekor Cicadaun Sumatera, tiga ekor burung Teledekan, dan empat ekor burung Penten .
Selain itu, ada juga tiga burung Madu serta sembilan ekor anakan monyet ekor panjang. Ratusan satwa tersebut disita lantaran tidak memiliki dokumen Surat Angkut (SATS-DN).
"Satwa tersebut berasal dari Bukit Kemuning, Lampung Utara. Ini ada satwa liar dilindungi seperti Cicadaun Sayap Biru Sumatera/Cica Ranting, Cicadaun Kecil/Cicadaun Mini, dan Cicadaun Sumatera/Kinoi," terang dia.
Saat ini, satwa-satwa tersebut telah dilakukan pemantauan, perawatan, dan rehabilitasi di Sumatran Wildlife Center Yayasan Jaringan Satwa Indonesia. "Secepatnya akan kita lepas ke habitatnya," tambah dia.
4. Terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Atas aksi penyelundupan tersebut, Irham menjelaskan, tersangka DA melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).
Serta Pasal 88 UU RI Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
"Berdasarkan Pasal itu, tersangka bakal dijerat pidana setinggi-tingginya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 100 juta," tandas Irham.
Baca Juga: 1.639 Burung akan Diselundupkan ke Bandung Digagalkan di Bakauheni