Penyekatan Tol Lampung Kembali Berlaku, Apa Saja Syarat Perjalanan? 

Total ada 6 titik penyekatan jalan tol

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung kembali melakukan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Itu menyusul perpanjangan aturan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 luar Pulau Jawa-Bali di Provinsi Lampung.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung, AKBP Sugeng SW mengatakan, kegiatan penyekatan tersebut telah dilakukan oleh petugas kepolisian bekerjasama dengan pihak PT Hutama Karya, selaku pengelola JTTS dari Selasa (10/8/2021) dan akan terus diterapkan hingga penghujung PPKM Level 4 dan 3, Senin (23/8/2021) mendatang.

"Pemeriksaan kendaran dilakukan terhadap pengemudi memasuki hingga keluar jalan tol. Khususnya, menuju Kota Bandar Lampung," ujarnya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Penyekatan Tol Trans Sumatera Dibuka, Bagaimana Syarat Perjalanan?

1. Syarat perjalanan menjadi hal mutlak harus dipenuhi

Penyekatan Tol Lampung Kembali Berlaku, Apa Saja Syarat Perjalanan? Pantauan aktivitas penyekatan di JTTS exit tol Kota Baru (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pelaksanaannya, Sugeng menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat di tengah masa PPKM Level 4 dan 3 di Lampung. Itu sesuai Inmendagri Nomor 31 dan 32 tentang perpanjangan PPKM Level 1 - 4 di luar Pulau Jawa-Bali.

Sehingga, setiap pengendara atau pengguna jalan tol bakal dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan meliputi surat keterangan bebas COVID-19 dan sertifikat vaksinasi.

"Kalau tidak ada atau menyertakan kelengkapan itu (syarat perjalanan), ya harus terpaksa kami putar balik. Tetapi ada pengecualian pada sektor esensial ataupun kritikal," kata Sugeng, mewakili mewakili Dirlantas, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. 

2. Sudah ada 4.255 unit kendaraan di putar balik

Penyekatan Tol Lampung Kembali Berlaku, Apa Saja Syarat Perjalanan? Pantauan aktivitas penyekatan di JTTS exit tol Kota Baru (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sugeng menyampaikan, petugas telah memutar balik kendaraan tanpa kelengkapan syarat perjalanan total sebanyak 4.255 unit kendaraan. Itu berlangsung dari periode 28 Juli sampai 11 Agustus 2021.

"Maka kami sangat berharap penggunaan jalan tol saat memasuki perlintasan tol, harus sudah melengkapi surat keterangan bebas COVID-19 dan sertifikat vaksin. Ini syarat mutlak," ingatnya.

3. Titik-titik penyekatan di JTTS

Penyekatan Tol Lampung Kembali Berlaku, Apa Saja Syarat Perjalanan? Pantauan aktivitas penyekatan di JTTS exit tol Kota Baru (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berikut IDN Times Rabu titik-titik penyekatan di dalam JTTS selama berlangsungnya PPKM Level 4 dan 3 di Lampung periode 10-23 Agustus 2021:

- Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
- KM 04 Exit Tol Bakauheni Selatan, Lampung Selatan
- KM 79 Gerbang Tol Kota Baru, Lampung Selatan
- KM12 Gerbang Tol Tegineneng Barat, Pesawaran
- KM 202 Gerbang Tol Lambu Kibang, Lampung Tengah
- KM 240 Gerbang Tol Simpang Pematang, Mesuji

Baca Juga: Hutama Karya Cabut Penyekatan Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar? 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya