Penyekatan Kembali Berlaku, Wako Bandar Lampung: Itu di Mana? 

Tiga titik jalan protokol Bandar Lampung disekat

Bandar Lampung, IDN Times - Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung kembali memberlakukan penyekatan di tiga titik ruas jalan protokol, khususnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Keputusan itu mulai diterapkan di Kota Tapis Berseri sejak Kamis (9/9/2021).

Penyekatan di tiga titik ruas jalan protokol meliputi Jalan Kota Raja, Tanjungkarang Pusat; Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungkarang Pusat; Jalan Diponegoro, Telukbetung Utara.

Berdasarkan pantauan IDN Times, Jumat (10/9/2021), penyekatan di Jalan Kota Raja atau tepatnya di Tugu Juang, terjadi penumpukan ratusan kendaraan roda empat dan dua sepanjang 2 kilometer karena hendak memutar balik arah.

1. Penyekatan hasil kesepakatan Forkopimda

Penyekatan Kembali Berlaku, Wako Bandar Lampung: Itu di Mana? Forkopimda Kota Bandar Lampung kembali memberlakukan penyekatan pada 3 titik ruas jalan protokol di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penyekatan merupakan ahsil kesepakatan rapat pihak Forkompinda Kota Bandar Lampung, di Kantor Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, Rabu (8/9/2021).

Penyekatan kembali dilakukan untuk membatasi tingkat mobilitas masyarakat di saat pemerintah memberlakukan PPKM Level 3.

"Memang benar, kita telah masuk ke zona kuning. Namun perlu diingatkan, kita juga tidak boleh lengah karena pandemik belum selesai," ujar Ino kepada IDN Times.

Baca Juga: Bandar Lampung Zona Kuning, Ini Pesan IDI dan Epidemiolog

2. Titik penyekatan terpantau punya mobilitas tinggi

Penyekatan Kembali Berlaku, Wako Bandar Lampung: Itu di Mana? Forkopimda Kota Bandar Lampung kembali memberlakukan penyekatan pada 3 titik ruas jalan protokol di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Disinggung terkait kebijakan penyekatan yang hanya berlaku di tiga titik ruas jalan protokol, Ino menyampaikan hal itu disebabkan lokasi tersebut memiliki mobilitas yang tinggi. Ia berharap masyarakat bisa mengerti jika tujuan penyekatan dilakukan untuk melindungi segenap jiwa masyarakat.

"Kita tidak terlalu euforia pasca menurunnya angka terkonfirmasi positif, sehingga status zona kuning Bandar Lampung menjadi lebih aman lagi," imbuh mantan PJU Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda Polda Riau tersebut.

3. Wali Kota Bandar Lampung mengaku tak mengetahui kebijakan penyekatan

Penyekatan Kembali Berlaku, Wako Bandar Lampung: Itu di Mana? Penyekatan pemasangan kawat barrier di dua titik penyekatan dalam Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Wali Kota (Wako) Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, dirinya belum mengetahui persis penyekatan ruas jalan protokol tersebut. Alih-alih menyebut titik penyekatan, ia justru mempertanyakan hal tersebut di hadapan awak media.

"Itu di mana yang disekat? Bukannya sudah dibuka? Coba nanti Bunda tanya ke Kapolres," kata Bunda Eva, sapaan akrabnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga bakal berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandar Lampung. Ia berharap kepolisian bisa melonggarkan di titik penyekatan.

"Kalau nanti penyekatan sudah dibuka, protokol kesehatan tetap harus dijaga, pakai masker, kalau tidak terlalu penting yang tidak usah keluar rumah dulu," tandas Eva.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di 391 Sekolah Tanggamus Sukses

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya