Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Diduga Lecehkan Santriwati

Pelaku sempat peluk dan cium korban

Lampung Tengah, IDN Times - Kasus tindak asusila di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) kembali terjadi di Provinsi Lampung. Peristiwa ini berlangsung di salah satu Ponpes di Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku merupakan Ketua Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IKDMI) Lampung inisial AD. Pria juga pengasuh salah satu Ponpes di Lampung Tengah ini diduga tega melecehkan salah satu santriwati.

"Benar, laporan kasus tindak asusila ini sempat kami terima akhir tahun kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Pemilik Ponpes di Tulangbawang Barat Perkosa 3 Santriwati Ditangkap

1. Orang tua korban sempat lapor ke Polres Lampung Tengah

Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Diduga Lecehkan SantriwatiKasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas. (IDN Times/Istimewa)

Dalam laporan kepolisian tersebut, AD diduga berbuat asusila terhadap salah satu santri masih berusia 18 tahun. Korban santriwati tersebut kini telah dipulangkan dari Ponpes setempat.

Pelaku AD diduga memeluk dan mencium santrinya hingga korban sempat mengalami trauma. Akibat peristiwa itu, orang tua korban tidak terima langsung melaporkan tindakan cabul ini ke Mapolres Lampung Tengah.

"Iya kasus ini kemarin ditangani Unit PPA Satreskrim, tapi diproses penyidikan pihak korban mencabut laporannya," ungkap Edy.

2. Kedua pihak sepakat damai

Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Diduga Lecehkan SantriwatiIlustrasi jabat tangan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan informasi, Edy Qorinas mengatakan, kedua pihak terlapor dan pelapor sepakat menyelesaikan masalah tindakan asusila tersebut melalui jalur perdamaian.

"Kedua pihak sepakat berdamai, keluarga korban juga sudah mencabut laporannya dan menyatakan tidak mau memperpanjang masalah ini," kata Kasatreskrim.

3. Orang tua cabut laporan demi jaga privasi korban

Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Diduga Lecehkan Santriwatiilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut disampaikan Edy, pencabutan laporan peristiwa cabul tersebut dilakukan pihak keluarga korban, itu demi menjaga privasi dan masa depan sang anak.

"Iya ini bukan pemerkosaan dan orang tuanya yang mencabut laporan. Korban juga bukan anak-anak lagi," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Peran Penting Media dalam Menangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya