Pengakuan Tersangka Pemalsu Uang di Lampung, Otodidak Cetak Pakai HVS

Beroperasi sejak Januari 2024

Intinya Sih...

  • Pemuda asal Kabupaten Pringsewu, Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (24), mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak Januari 2024.
  • Bernaditus melakukan tindak pidana pemalsuan uang sendirian, mencetak uang palsu di rumahnya dan menjualnya secara online ke berbagai daerah.
  • Tersangka sengaja mencetak dan menjual uang palsu dengan pecahan Rp100.000 sampai Rp5.000 demi meraih keuntungan pribadi, total 532 lembar uang palsu berhasil diamankan.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemuda asal Kabupaten Pringsewu Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (24), tersangka pemalsuan uang mengaku telah mencetak dan mengedarkan uang palsu menggunakan kertas HVS sejak Januari 2024.

Tersangka Bernaditus ditangkap personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kantor jasa ekspedisi terletak di Kalirejo, Lampung Tengah, Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 15.45 WIB pascagagal mengirimkan paket berisi uang palsu.

"Menurut pengakuan tersangka BGA, dia sudah mencetak dan mengedar uang palsu ini sejak awal tahun kamarin," ujar Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Lampung, Ali Muhaidori saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Uang Palsu Puluhan Juta Siap Edar Terungkap! Cek Faktanya

1. Belajar mencetak dan edarkan uang palsu via online

Pengakuan Tersangka Pemalsu Uang di Lampung, Otodidak Cetak Pakai HVSUngkap kasus tindak pidana pemalsuan uang tersangka Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (24). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Masih dari pengakuan tersangka, Ali melanjutkan, Bernaditus melancarkan aksi tindak pidana pemalsuan uang ini seorang diri. Ia mencetak uang-uang palsu tersebut di rumahnya berada di Desa Kuta Waringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Selama itu juga, ia menjajakan produk uang palsu itu secara online via media sosial (Medsos) dan sudah dijual atau dikirim ke sejumlah daerah luar provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Aceh.

"Jadi tersangka ini belajar mencetak uang menggunakan kertas HVS secara otodidak lewat online, termasuk menjual produk-produknya menggunakan medsos dikirim lewat jasa ekspedisi," ungkapnya.

2. Faktor ekonomi, uang palsu Rp400 ribu dihargai Rp135 ribu uang asli

Pengakuan Tersangka Pemalsu Uang di Lampung, Otodidak Cetak Pakai HVSUngkap kasus tindak pidana pemalsuan uang tersangka Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (24). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Ali menambahkan, tersangka Bernaditus sengaja mencetak hingga menjual uang palsu mulai dari pecahan Rp100.000 sampai Rp5.000 dikarenakan faktor ekonomi dan demi meraih keuntungan pribadi.

"Tersangka menjual uang kertas palsu melalui online senilai 400 ribu rupiah dihargai sebesar 135 ribu rupiah uang asli," katanya.

3. Polisi sita 532 lembar uang palsu Rp12 juta dari tersangka

Pengakuan Tersangka Pemalsu Uang di Lampung, Otodidak Cetak Pakai HVSUngkap kasus tindak pidana pemalsuan uang tersangka Bernaditus Gumelar Agung Wicaksono (24). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersamaan penangkapan terhadap tersangka, Ali Muhaidori menambahkan, pihaknya mengamankan total 532 lembar uang palsu pecahan Rp100.000; 50.000; 20.000; 10.000 dan 5.000 senilai Rp12,750.000, hingga barang bukti berkaitan digunakan membuat uang palsu.

Atas dasar pengungkapan kasus ini, tersangka Bernaditus dijerat Pasal 244 dan 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Untuk tersangka BAG saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Lampung dan menjalani pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik," tandas kasubdit.

Baca Juga: Pemprov Lampung Ternyata Belum Bayar DBH Pemkot Balam Rp115 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya