Penegakan Hukum dan Pencegahan Jurus Berantas Judi Online, Bukan Bansos 

Judi online organisasi kejahatan lintas negara

Intinya Sih...

  • Wacana pemerintah memberikan bansos bagi korban judi online menuai sorotan dari kalangan akademisi di Provinsi Lampung.
  • Dosen FISIP Unila, Teuku Fahmi menegaskan bahwa kebijakan bansos bukan solusi pemberantasan judi online, dan pemerintah harus responsif terhadap opini penolakan masyarakat.
  • Fahmi menekankan pentingnya penanganan jalur penegakan hukum terhadap judi online dan keterlibatan berbagai pihak dalam upaya pengendalian dan pencegahan judi online.

Bandar Lampung, IDN Times - Wacana pemerintah memberikan bantuan sosial (Bansos) bagi korban judi online menuai sorotan dari kalangan akademisi di Provinsi Lampung. Kebijakan ini disebut bukan solusi menuntaskan permasalahan perjudian daring di tengah-tengah masyarakat.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila), Teuku Fahmi mengatakan, isu pemerintah berencana memberikan bansos untuk para korban judi online, nampaknya tidak akan serta merta direalisasikan. Pasalnya, wacana pertama kali dihembuskan Menko PMK Muhadjir Effendy telah menuai pro-kontra dari masyarakat.

"Bansos bukan solusi pemberantasan judi online. Pemerintah harus responsif dalam menyikapi beragam opini penolakan dari masyarakat atas isu pemberian bansos tersebut," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2024).

1. Pemerintah berkewajiban menghadirkan kebijakan ideal

Penegakan Hukum dan Pencegahan Jurus Berantas Judi Online, Bukan Bansos Menko PMK Muhadjir menjelaskan tentang penerima bansos korban judi online di Gedung Kemenko PMK, Rabu (19/5/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Fahmi menegaskan, pemerintah selaku regulator berkewajiban memperhatikan proses pembuatan kebijakan ideal, dengan memastikan tahapan-tahapan formal mulai dari identifikasi permasalahan sampai dengan tahapan evaluasi.

Pasalnya, kebijakan lahir melalui proses tahapan-tahapan tersebut bila dilaksanakan tepat dan benar, maka umumnya cenderung mudah diterima dan diimplementasikan masyarakat.

"Hal ini dikarenakan kebijakan yang lahir tersebut sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan dinamika sosial masyarakat atau pelibatan konteks situasional," ucapnya.

2. Faktor kesempatan ekonomi dan pembelajaran serta pengalaman

Penegakan Hukum dan Pencegahan Jurus Berantas Judi Online, Bukan Bansos Penampakan 46 tersangka judi online diungkap Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menengok fenomena menjamurnya praktik judi online termasuk di Lampung, Fahmi menjelaskan, sedikitnya terdapat dua faktor bisa dijadikan referensi. Pertama, ada kesempatan ekonomi, ini akan diterima oleh pengguna saat memainkan menggunakan judi online.

"Para pengguna judi online mereka memiliki rasionalitas tersendiri dan meyakini bahwa dengan melakukan judi online, maka pundi-pundi rupiah akan mudah diperoleh," ucapnya.

Kedua, proses pembelajaran dan pengalaman, itu dikarenakan mempraktikan judi online cukup sederhana hingga menjadikan aktivitas tersebut menjadi langgeng untuk terus dilakukan. "Seperti kita ketahui, pengguna hanya tinggal mengkoneksikan diri saja ke internet, maka aktivitas judi online sudah bisa dilakukan. Kemudahan ini jelas berbeda dengan judi konvensional," tambah dia.

Baca Juga: Pemain dan Selebgram, 46 Tersangka Judi Online Digulung Polda Lampung

3. Jalur penegakan hukum dan optimalisasi pengendalian serta pencegahan

Penegakan Hukum dan Pencegahan Jurus Berantas Judi Online, Bukan Bansos Ungkap kasus judi online diungkap Polda Lampung dan jajaran, Jumat (28/6/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sejalan dengan faktor tersebut, Fahmi melanjutkan, penanganan jalur penegakan hukum terhadap judi online tetap menjadi kerangka atau pendekatan utama dalam rangka mencegah dan menghentikan salah satu penyakit sosial tersebut. Dalam hal ini, Polri harus punya tekad kuat dan tak pandang bulu dalam membongkar praktik judi online ini.

"Saya kira, Polri akan mampu menjalankan fungsinya tersebut, tinggal mau mengeksekusi ya atau tidak saja. Bahkan presiden mulai mengkomandoi upaya penanganan dan pemberantasan judi online dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online," ucapnya.

Fahmi menyebut, poin penting lain dalam upaya penanganan ialah keterlibatan para pihak dalam upaya pengendalian dan pencegahan judi online juga perlu dioptimalkan. Misalnya, Kominfo harus terus melakukan pemutusan dan pemblokiran konten digital terafiliasi judi online dan peran media massa mengedukasi masyarakat mengenai bahayanya judi online.

"Perlu juga pendekatan kontrol sosial informal dalam suatu kelompok masyarakat. Dengan itu, diharapkan mampu menghindarkan seseorang terjerat atau menjadi pelaku judi online. Salah satu contoh kontrol sosial informal, seperti penciptaan lingkungan sosial atau tempat tinggal ramah bagi semua orang. Ini dapat dimulai dari lingkungan terkecil yakni, keluarga," sarannya.

4. Judi online adalah organisasi kejahatan lintas negara

Penegakan Hukum dan Pencegahan Jurus Berantas Judi Online, Bukan Bansos Ilustrasi judi online. (istock.com/Tero Vesalainen)

Ihwal pengungkapan kasus judi online terkini Polda Lampung meringkus 46 tersangka, Fahmi turut memberikan apresiasi atas langkah tersebut. Namun upaya penyelidikan kasus judi online harus terus didalami, sebab para tersangka amat memungkinkan bukan sekedar pelaku, melainkan juga telemarketer,atau bahkan afiliator.

Pasalnya, kasus judi online terindikasi kuat berkaitan dengan organisasi kejahatan lintas negara. Sehingga dalam praktiknya, tindak pidana ini terorganisir dengan baik mulai dari pendanaan, taktik strategi dan lain-lainnya.

"Untuk situasi ini, nampaknya Polda Lampung harus berkoordinasi dengan Polri dan lembaga terkait lainnya dalam penanganan dan pemberantasan kasus judi online di Provinsi Lampung," sambung Kriminolog Unila tersebut.

5. Pemprov Lampung prihatin menjamur judi online

Penegakan Hukum dan Pencegahan Jurus Berantas Judi Online, Bukan Bansos Pj Gubernur Lampung Samsudin hadiri konferensi pers hasil ungkap kasus judi online di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait fenomena judi online tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin menyampaikan keprihatinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung maraknya kasus perjudian online sudah sangat meresahkan dan telah menjerat berbagai kalangan dan profesi masyarakat.

Menurutnya, praktik perjudian online sudah menghadirkan berdampak negatif pada kondisi ekonomi dan juga menimbulkan sederet konflik sosial di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau bagi para ASN terbukti terlibat bakal diberlakukan sanksi tegas.

"Kalau ada yang terlibat dan terbukti, kita sanksi tegas, hukumnya akan kita serahkan ke Provinsi Lampung sesuai peraturan berlaku," ucapnya.

Sebagai upaya pencegahan, Pemprov Lampung juga akan menggencarkan sosialis melalui Disdikbud dan Dinsos, termasuk bakal merazia handphone milik Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengecek keberadaan aplikasi maupun situs judi online.

"Khusus penanganan ASN di Lampung akan kita lakukan razia (handphone) secara rutin, teknisinya akan dilakukan melalui Diskominfotik," tambah Staf Ahli Bidang Hukum pada Kemenpora RI tersebut.

6. Kapolda imbau masyarakat termasuk anggota Polri jauhi praktik judi online

Penegakan Hukum dan Pencegahan Jurus Berantas Judi Online, Bukan Bansos Ungkap kasus judi online diungkap Polda Lampung dan jajaran, Jumat (28/6/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Serupa ditegaskan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengimbau seluruh masyarakat, termasuk personel kepolisian di wilayah hukum setempat agar tidak bermain judi online.

Ia mengingatkan, kegiatan judi online juga sesuatu dilarang oleh agama dan menurut hukum pidana di Indonesia. Oleh sebabnya, penting ada pemahaman dan kesadaran semua pihak, agar tidak terjerumus ke dalam kubangan praktik judi online

"Tetap tingkatkan iman dan takwa kita. Saya ingatkan, buang jauh-jauh perilaku konsumtif, mari bergaya hidup dengan sewajarnya. Jangan sampai menghalalkan cara-cara singkat seperti judi maupun pinjol," tandas jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga: Sikat Pemain Judi Online, Pemprov Lampung Bakal Rutin Razia HP ASN

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya