Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak, Senior PDIP Semprot KPU Lampung Timur

Bakal dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI

Intinya Sih...

  • Politisi PDI Perjuangan menuding KPU Lampung Timur main mata ihwal penolakan pendaftaran paslon Dawan-Ketut.
  • Kasus penolakan disebut sebagai tragedi nasional dan bertentangan dengan semangat demokrasi serta keputusan MK.
  • KPU diminta merevisi ketentuan terkait perubahan dukungan partai politik dalam pendaftaran calon kepala daerah.

Bandar Lampung, IDN Times - Politisi senior PDI Perjuangan Endro S Yahman mengindikasi KPU Lampung Timur sebagai penyelenggara Pilkada 2024 ada main mata ihwal polemik penolakan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dawan Rahardjo-Ketut Erawan.

Endro mengatakan, penolakan ditenggarai dokumen pendaftaran paslon Dawam-Ketut dinyatakan tidak lengkap sebab terganjal oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ini dinilai sebagai pembegalan domokrasi.

"Ini dicurigai by design setelah jebol keputusan MK kemarin, keluar hambatan lain dalam Keputusan KPU bukan PKPU ya. Kalau ini pasti iya lah (indikasi ada permainan). Khusus lokal (penyelenggara Pilkada, masuk angin semua," ujar Anggota Komisi II DPR RI tersebut, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Dawam-Ketut Gagal Daftar Pilkada, PDIP akan Laporkan Komisioner KPU

1. Bertentangan semangat demokrasi dan putusan MK

Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak, Senior PDIP Semprot KPU Lampung TimurPaslon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan ditolak KPU Lampung Timur (IDN Times/Istimewa)

Endro melanjutkan, kasus penolakan pendaftaran terhadap paslon diusung dan didukung PDI Perjuangan ini disebut bak tragedi nasional di tengah penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebab, permasalahan bukan sebatas menyangkut Silon.

Melainkan keputusan KPU Lampung Timur itu terang-terangan bertentangan dengan semangat demokrasi, sekaligus mengingkari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai atau gabungan partai politik.

"Di sini mindset penyelenggara Pemilu sudah salah, sebab seharusnya yang disepakati mindset demokrasi, bukan teknis administrasi. Penyelenggara menghilangkan hak parpol untuk mencalonkan kepala daerah," jelasnya.

2. Kesan penyelenggaraan anti demokrasi

Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak, Senior PDIP Semprot KPU Lampung TimurKondisi kantor KPU Lampung Timur saat proses pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo-Ketut Erawan. (IDN Times/Istimewa).

Bilamana dalam waktu itu terkendala akses Silon, Endro menyebutkan, KPU Lampung Timur sejatinya sigap berkoordinasi dengan KPU di tingkatan provinsi hingga RI dan tetap menerima berkas pendaftaran paslon Dawan-Ketut.

Pasalnya, Silon hanya salah satu teknis administrasi kelengkapan saat pendaftaran sehingga dapat dilakukan secara manual atau menyusul. Namun disayangkannya, langkah-langkah itu seakan diabaikan hingga timbul kesan penyelenggara anti demokrasi dengan mengamini kehadiran kotak kosong di Pilkada Lampung Timur.

"Sama perlakuannya kalau jaringan internet down kan bisa menyusul, yang penting diterima dulu pendaftarannya, baru tinggal dilengkapi. Kotak kosong tidak salah, tapi dihindari agar demokrasi bisa tetap sehat," katanya.

3. Perubahan dukungan wajib memperoleh persetujuan partai koalisi tak masuk akal

Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak, Senior PDIP Semprot KPU Lampung TimurPaslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo-Ketut Erawan hendak berangkat mendaftar ke kantor KPU Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa).

Dalam kasus ini, Endro turut menyoroti insiden tersebut turut dipicu ketentuan KPU, bahwa perubahan dukungan di wilayah hanya memiliki calon kepala daerah tunggal harus memperoleh persetujuan atau kesepakatan dari anggota partai koalisi lama.

Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 di halaman 127 tersebut telah memaksa partai ingin mengubah dukungan untuk terlebih dahulu memperoleh kesepakatan dari partai koalisi lama ini dinilai jelas tidak masuk akal.

"Saya ingatkan, partai politik itu konstruksi hukumnya berbentuk badan hukum publik dan bukan badan hukum privat. Maka tidak tunduk pada Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga surat dukungan awal yang pernah diberikan bisa dicabut tanpa harus ada persetujuan dari para pihak penandatanganan awal," terangnya.

Berkaca akan ketentuan ini, ia mendesak KPU merevisi bunyi ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 pada halaman 127. "Tentunya dengan kondisi ini KPU harus memundurkan pendaftaran, untuk mengurangi potensi kotak kosong," lanjut dia.

4. Fraksi PDIP bakal bahas di rapat Komisi II

Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak, Senior PDIP Semprot KPU Lampung TimurAnggota DPR RI Komisi II Endro Suswantoro Yahman. (IDN Times/Istimewa).

Endro menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan menyoal dan membahas kasus terjadi di Kabupaten Lampung Timur ini dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu RI di Komisi II.

"Ya pasti, jadwal minggu depan ada rapat dengan KPU dan Bawaslu," tandas Legislator Dapil Lampung I tersebut.

Baca Juga: Dawam Rahardjo Kecewa Ditolak KPU Lampung Timur, Merasa Dipersulit

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya