Pencuri Tunggu Jemputan tapi Malah Tertidur di Teras Rumah Korban

Curi 2 unit tv dan 1 mainan anak-anak ditangkap warga

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pelaku pembobolan rumah kosong pasrah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah. Uniknya, pencuri itu ditangkap lantaran tertidur di rumah korban.

Kejadian ini terjadi, Kamis (21/4/2022) dini hari. Pelaku adalah AR (38), warga Kelurahan Seputih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

1. Tunggu rekannya menjemput, malah tertidur di teras

Pencuri Tunggu Jemputan tapi Malah Tertidur di Teras Rumah KorbanDok. Arsitag.com

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AR tertidur lelap di teras rumah korban saat menunggu seorang rekan lainnya untuk menjemput di tempat kejadian perkara.

"Kejadian itu pertama kali dilihat warga, yang langsung diamankan pihak pamong desa dan kemudian dilaporkan ke pihak kami," ujarnya, menyampaikan keterangan, Senin (25/4/2022).

2. Pelaku mencuri 2 unit TV dan satu mainan anak-anak

Pencuri Tunggu Jemputan tapi Malah Tertidur di Teras Rumah KorbanIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lantaran kejadian itu, warga setempat mengamankan pelaku pembobolan rumah tersebut dan melapor ke polisi. Doffie mengungkapkan pihaknya segera menyambangi desa setempat dan lokasi kejadian berlangsung.

"Setibanya di TKP, benar saja ada satu pelaku sudah diamankan warga dan kami langsung melaksanakan olah TKP, serta menginterogasi pelaku," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui telah mencuri rumah kosong dengan cara mencongkel pintu belakang dan mengambil dua unit TV dan satu unit mainan anak-anak. "Dari pengakuan pelaku sampai tertidur karena menunggu jemputan dari rekannya," sambung dia.

Baca Juga: Kapolres Sebut Ada 4 kasus Menonjol di Lampung Tengah, Apa Saja?

3. Terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun

Pencuri Tunggu Jemputan tapi Malah Tertidur di Teras Rumah KorbanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas kejadian ini Kapolres menambahkan, tersangka AR bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Selain itu, pihaknya turut menegaskan telah mengantongi identitas seorang rekan hendak menjemput pelaku.

"Pelaku AR telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah, untuk rekan lainnya masih kami lakukan pengejaran di lapangan serta telah ditetapkan masuk DPO. Kami harap pelaku buron bersikap kooperatif dan dapat segera menyerahkan diri," tegas Doffie.

4. Kepolisian imbau masyarakat titipkan rumah saat mudik

Pencuri Tunggu Jemputan tapi Malah Tertidur di Teras Rumah KorbanKabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (IDN Times/Istimewa)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga telah mengimbau kepada masyarakat agar dapat menitipkan rumahnya saat ditinggalkan dalam keadaan kosong ataupun mudik ke kampung halaman selama periode Hari Raya Idul Fitri 2022/1443 H.

"Sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran, kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk menitipkan kepada petugas Siskamling setempat baik RT, RW, atau pos keamanan," imbuhnya.

Selain itu, pihak Siskamling juga diharapkan berinisiatif agar melaporkan kepada kepolisian terdekat, terkait kondisi pemukimannya usai ditinggalkan pemilik rumah masing-masing untuk pulang kampung. "Jadi anggota bisa melakukan patroli selama pemilik rumah tidak ada di rumahnya," lanjut Pandra.

5. Lengkapi rumah dengan CCTV

Pencuri Tunggu Jemputan tapi Malah Tertidur di Teras Rumah Korbanallcooper.com

Pandra mengimbau, masyarakat hendak meninggalkan kediaman dalam kurun waktu cukup lama, melengkapi keamanan dengan memasang CCTV. Itu guna mengurangi dan mengantisipasi tindak pidana kriminalitas seperti pencurian terhadap rumah kosong.

"Pantauan dari CCTV selain berguna bagi pemilik rumah, juga akan berguna bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku tindak pidana pencurian," ucap dia.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar menghubungi call center 110 gratis. Jika melihat peristiwa tindak pidana kejahatan pada arus mudik maupun balik idul fitri tahun 2022.

"Bukan sekadar mengetahui kejahatan, jika melihat seseorang yang mencurigai agar segera juga melaporkan baik melalui 110 maupun kepada petugas kepolisian terdekat yang berada di pos pelayanan maupun pos pengamanan terdekat," tandasnya.

Baca Juga: Kedapatan Miliki Sabu, ASN Lamteng Ditangkap Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya