Pencuri Spesialis Baterai Lampu Jalan Lampung Selatan Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - JL (21) warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, meringkuk di sel tahan Mapolsek Kalianda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri baterai lampu Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi Yakup mengungkapkan, penangkapan JL berawal dari laporan warga yang menyebut pencurian empat buah baterai lampu Merk Deep Cicle Gell 12 Volt milik UPTD Hubda Kementerian Perhubungan.
"Berdasarkan laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta menanyakan ke sejumlah saksi. Kemudian mengarah kepada pelaku bersama seorang rekannya berinisial NRI (DPO)," ujar Mulyadi, Jumat (16/7/2021).
1. Seorang pelaku lainnya berhasil kabur
Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda segera melakukan penyelikdikan dan mengejar pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Petugas kepolisian menangkap tersangka JL saat berada di Jalinsum Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
"Namun saat dilakukan pengembangan terhadap rekannya yaitu NRI, warga Desa Bakauheni, itu lebih dulu berhasil kabur," kata Mulyadi.
Baca Juga: 27 Civitas Akademika Wafat Selama Pandemik, Unila Gelar Doa Bersama
2. Memutus kabel dengan memanjat tiang lampu
Kasus pencurian ini bermula saat pelaku JL bersama NRI memanjat tiang lampu jalan berada di sepanjang desa setempat. Setibanya di atas tiang lampu, pelaku memutus kabel di dalam kotak penyimpanan dan menggondol baterai.
Mereka memasukkan barang curian ke dalam karung. UPTD Hubda Kementerian Perhubungan pun menderita kerugian sekitar Rp16 juta.
"Baterai diturunkan dengan cara dijatuhkan ke tanah. Saat dilihat situasi sepi, pelaku langsung membawa hasil kejahatannya kabur," ungkap Mulyadi.
3. Baterai lampu hingga obeng ikut diamankan
Selain mengamankan seorang pelaku JL, petugas menyita sejumlah barang seperti kunci pas, obeng, satu buah kotak baterai, dua buah karung, dan empat buah baterai merk Deep Cycle Gel.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sedangkan NRI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas masih melakukan pengejaran di lapangan," pungkasnya.
4. Kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan
Merujuk keterangan awal pelaku JL, ia mengakui jika aksi kejahatan serupa terjadi di sejumlah daerah Lampung Selatan, khususnya Kecamatan Kalianda.
Mulai dari baterai lampu penerangan jalan di Jalinsum Desa Tajimalela dan Jalinsum Desa Negeri Pandan. Sebelum itu tepatnya di Juni 2021, pelaku JL juga berhasil menggasak baterai di Jalinsum Desa Merak Belantung.
"Rencananya pelaku akan mengambil baterai lampu di Jalinsum Desa Merak Belantung, tapi jelas itu urung karena lebih dulu diciduk polisi," tandas Mulyadi.
Baca Juga: Hari ke-4 PPKM Darurat, Satbrimob Lampung Semprot Disinfektan ke Toko