Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Syarat dan Simulasi Biaya 

Berlangsung 1 April-30 September 2021 di seluruh Lampung ya

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu, berlangsung 1 April-30 September 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, program pemutihan tersebut dapat dimanfaatkan bagi pemilik mobil dan motor, untuk menghapus denda tunggakan pajak kendaraan.

"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat Provinsi Lampung yang terdampak pandemik COVID-19," ujar Adi, Selasa (1/5/2021).

1. Program pemutihan tersebar di 15 kabupaten/kota

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Syarat dan Simulasi Biaya parkers.co.uk

Adi menejelaskan, program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan melalui 15 kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk dan Pembantu se-Provinsi Lampung.

Kantor Samsat tersebut meliputi Samsat Bandar Lampung, Gunung Sugih, Kotabumi, Kalianda, Menggala, Sukadana, Metro, Way Kanan, Liwa, Tanggamus, Mesuji, Pringsewu, Pesawaran, Tulang Bawang Barat, dan Pesisir Barat.

"Untuk informasi lebih lanjutnya bisa menghubungi pusat informasi melalui website www.pemutihanlampung.com atau kontak WA Bapeda (085267884488)," terang Adi.

2. Mekanisme dan prosedur pelayanan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Syarat dan Simulasi Biaya Ilustrasi Pembayaran Online (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir dari www.pemuihanlampung.com, berikut mekanisme pelayanan diterapkan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung pada tahun ini:

Pendaftaran dilaksanakan secara online dan manual (datang sendiri).

- Wajib pajak mendaftar secara manual dan bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran secara online ke petugas Crisis Center, agar dapat menunjukkan bukti pendaftaran secara online. Kemudian dilanjutkan:

- Pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan

- Petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan.

- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan.

- Setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke loket pendaftaran (STNK hidup), selanjutnya pemohon wajib pajak diarahkan ke cek fisik (mati STNK) dan loket pendaftaran.

- Pemberian nomor antrean.

Baca Juga: 50 Kali Beraksi Curanmor, Polresta Bandar Lampung Tangkap 5 Pelaku

3. Sehari hanya melayani 150 kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Syarat dan Simulasi Biaya Ilustrasi kendaraan dinas. Antara Foto

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, petugas juga nantinya bakal mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing.

Selanjutnya, pemohon wajib pajak bakal diarahkan ke ruang tunggu pelayanan, untuk menunggu pembayaran PKB di Bank Lampung, kemudian pengarahan wajib pajak ke ruang tunggu penyerahan STNK.

Dalam satu hari, pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan:
- Pukul 08:00 –10:00 WIB: 50 Wajib Pajak
- Pukul 10:00 –12:00 WIB: 50 Wajib Pajak
- Pukul 13:00 –15:00 WIB: 50 Wajib Pajak

Tambahan informasi, pokok pajak yang tertunggak hingga denda dalam program pemutihan tersebut akan dihapuskan Pemprov Lampung. Sehingga, masyarakat nantinya hanya akan membayar pajak kendaraan 1 tahun.

4. Simulasi biaya penghitungan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Syarat dan Simulasi Biaya pixabay

Berikut daftar simulasi biaya penghitungan perkiraan pajak kendaraan yang harus dibayarkan:

Simulasi hanya dilakukan untuk jenis pendaftaran pengesahan atau pembayaran pajak normal, tanpa perubahan pada data kendaraan maupun data pemilik.

Sementara, untuk perubahan nama pemilik pada masa pemutihan ini tidak dikenakan bea balik nama. Namun, tetap dikenakan pajak kendaraan 1 tahun berjalan.

- Biaya PNBP penggantian STNK untuk kendaraan
R2 : Rp. 100.000,-
R4 : Rp. 200.000,-

- Biaya PNBP penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat)
R2 : Rp. 60.000,-
R4 : Rp. 100.000,-

- Biaya PNBP penggantian BPKB untuk kendaraan
R2 : Rp. 225.000,-
R4 : Rp. 375.000,-

- Pokok dan denda SWDKLLJ dihitung oleh petugas PT. Jasa Raharja di Samsat bersangkutan.

5. Detail persyaratan pemutihan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Syarat dan Simulasi Biaya ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Berikut detail persyaratan pemutihan kendaraan di Provinsi Lampung:

Catatan:
- Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan dibawah ini. Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan mendaftar online kembali.
- Semua persyaratan difotocopy sebanyak 2 rangkap.

1. Pengesahan STNK (Pajak tahunan)

1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

2. Perpanjangan STNK

1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan BANK, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;
5) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

3. Perubahan Identitas Pemilik Ranmor/Balik Nama

1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Kwitansi Jual Beli;
7) Tanda bukti pendaftaran BPKB;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

4. Penggantian Stnk Hilang/Duplikat Stnk

1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) BPKB Asli dan Foto Copy;
4) Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup;
5) Surat keterangan laporan kehilangan STNK dari Polres;
6) Kliping berita kehilangan pada surat kabar harian;
7) Arsip STNK;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

5. Perubahan Identitas Ranmor/Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)

1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Surat keterangan dari APM/bengkel yang melaksanakan perubahan warna;
7) Sertifikat uji tipe dan SRUT (untuk rubah fungsi/bentuk);
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

6. Perubahan Penggantian Mesin

1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Surat Keterangan dari APM/Bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan atau bentuk kendaraan bermotor;
7) PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang di produksi dalam negeri;
8) Sertifikat uji tipe dan SRUT;
9) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

7. Perubahan Fungsi Kendaraan/Rubah Sifat

1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor;
7) Surat izin penyelenggaraan angkutan dari dinas perhubungan bagi perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor umum atau sebaliknya.

8. Perubahan Nrkb/Her Nopol

1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Surat permohonan dari pemilik tentang NRKB / nopol pilihan;
6) Arsip STNK dan Arsip BPKB;
7) Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Baca Juga: 5 RSIA di Bandar Lampung, Biaya Persalinan dan Fasilitas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya