Pemuda Tanggamus Rekayasa Pencurian Modus Penodongan Bak Aksi Sinetron

Empat tersangka dan dua penadah ditangkap polisi

Tanggamus, IDN Times - Pemuda berinisial MS (19), warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung merekayasa aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan. Itu dilakukan bersama empat orang rekan lainnya di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Aksi tersebut dilakukan para tersangka bak aksi dalam sinetron. Pasalnya, tersangka MS berpura-pura melakukan perlawanan terhadap tiga pelaku Curas terhadap korban EL (14) dan CN (13), yang tak lain penodongan merupakan temannya sendiri,

"Kita berhasil menangkap total enam tersangka dalam aksi kejahatan ini Jumat (20 Agustus 2021) sekitar jam 03.00 dini hari. Mereka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat," ujar Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi saat ekpose di Mapolres, Jumat (20/8/2021).

1. Satu penodong lainnya buron

Pemuda Tanggamus Rekayasa Pencurian Modus Penodongan Bak Aksi SinetronIlustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Dari hasil pengungkapan ini, Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap 4 dari 5 tersangka pencurian, yang masing-masing inisial ED (24), AAP (20), AD (22), MS (19).

Sementara dua tersangka lainnya yaitu AA (20) dan  AI (20) diciduk, usai bertindak sebagai penadahan hasil barang curian tersebut.

"Petugas juga masih memburu seorang pelaku lain KN, warga Dusun Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung karena ikut terlibat dalam kejahatan," kata Satya.

2. Modus berkenalan via medsos

Pemuda Tanggamus Rekayasa Pencurian Modus Penodongan Bak Aksi Sinetronpexels/ Giftpundits.com

Satya menyampaikan, modus operandi para pelaku melakukan kejahatan. Itu dengan cara mendatangi, mengancam, mengambil handphone milik korban, dan berpura-pura mengambil sepeda motor tersangka MS.

"Kita juga masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada saksi-saksi kejadian," ucapnya.

Menurut saksi korban, membenarkan peristiwa kejadian tersebut. "SaksI korban CN, terlebih dahulu mengenal MS lewat jejaring sosial. Namun ini masih perlu kita dalami dan akan kita sampaikan," lanjut dia.

Baca Juga: Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis Polres Tanggamus dan Lamsel

3. MS mencari sasaran dan 3 teman lainnya

Pemuda Tanggamus Rekayasa Pencurian Modus Penodongan Bak Aksi SinetronKonferensi pers Polres Tanggamus ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (IDN Times/Istimewa)

Dalam penangkapan tersebut terungkap, para tersangka memiliki peran masing-masing yaitu, MS bertugas mencari sasaran. Lalu berkenalan dengan korban EL, warga Kecamatan Kota Agung melalui chat WhatsApp.

Satya menjelaskan, tersangka MS juga sebagai inisiator, setelah mengenal EL kemudian berjanjian dan bersama AAP menjemput korban dan saksi CN (13).

"MS dan AAP rencananya berkeliling Pantai Sawmil, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus," ungkapnya.

4. Berpura-pura melakukan aksi perlawanan

Pemuda Tanggamus Rekayasa Pencurian Modus Penodongan Bak Aksi SinetronIlustrasi mengancam dengan pisau. theconversation.com

Sepulangnya dari Pantai Saumil, Satya menjelaskan, awalnya MS menghubungi tiga rekan lainnya yaitu ED, AD, KN. Itu untuk melakukan penodongan terhadapnya di TKP.

Saat kejadian, tersangka MS juga berpura-pura melakukan perlawanan kepada para pelaku alias tiga temannya tersebut. Modus itu membuat tersangka curas ED, AD dan KN berhasil membawa kabur sepeda motor milik MS, serta handphone Oppo A3S milik korban EL dan handphone Oppo A5S milik korban juga saksi CN.

"Selepas ketiga rekannya pergi membawa hasil Curas, MS mengantarkan korban dan saksi ke rumahnya di Kota Agung, yang juga memberitahukan kepada orang tua korban. Dia pura-pura kalau ikut jadi korban," terang dia.

5. Terancam pidana penjara 9 tahun

Pemuda Tanggamus Rekayasa Pencurian Modus Penodongan Bak Aksi SinetronIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai mengantarkan korban, MS kembali ke Bandar Negeri Semoung dan melalui AA coba menjual handphone Oppo A3S hasil curian kepada AI Rp980 ribu.

"Uang Rp80 ribu diambil oleh AA, selaku perantara dan sisanya Rp900 ribu dibagi rata kepada 6 tersangka," tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Curas dijerat Pasal 365 KUHPidana." Ancaman maksimal 9 tahun penjara,"  tandasnya.

Baca Juga: Kala Personel Polres Tanggamus 'Dijemur' dan Mendengar Siraman Rohani

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya