Pemuda Curi Kabel Rp1,2 Miliar Ditangkap, Sembunyi Register 45 Mesuji

Kebel MVTIC dicuri di Kampung Negara Harja, Way Kanan

Way Kanan, IDN Times - Seorang pemuda berdomisili di Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara inisial RF (28) nekat mencuri kabel MVTIC di wilayah hukum Polres Way Kanan. Tindakan itu mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Aksi pencurian menelan kerugian miliaran rupiah tersebut berlangsung di Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 16:24 WIB.

"Benar, pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) RF sempat dinyatakan DPO. Saat ini sudah kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Paman Perkosa Keponakan di Way Kanan, Korban Curhat ke Guru Sekolah

1. Kabel dipotong untuk diambil isi tembaga

Pemuda Curi Kabel Rp1,2 Miliar Ditangkap, Sembunyi Register 45 MesujiSeorang pemuda berdomisili di Desa Gedung Raja, Hulu Sungkai, Lampung Utara inisial RF (28) nekat mencuri kabel MVTIC di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Andre melanjutkan, aksi pelaku RF itu diketahui merupakan tindak lanjut laporan korban M Iqbal langsung melapor ke kepolisian pascamenerima informasi, Kampung Negara Batin telah terjadi pencurian berupa kabel MVTIC jenis 9,1 KMS.

"Setelah perusahaan mendapat informasi, lalu dilakukan pengecekan ke lokasi bahwa benar kabel itu sudah hilang sepanjang 4 kilometer," ungkap dia.

Menurutnya, diduga pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara dipotong, untuk diambil kuningan atau tembaga di dalam lapisan kabel tersebut. "Menindaklanjuti laporan ini kami langsung menyelidiki untuk mengidentifikasi pelaku," sambung Kasat Reskrim.

2. Tertangkap di Mesuji

Pemuda Curi Kabel Rp1,2 Miliar Ditangkap, Sembunyi Register 45 MesujiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut dijelaskan Andre, akibat peristiwa pencurian tersebut korban harus menanggung dan mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp1,2 miliar. Melalui serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengetahui cici-ciri dan keberadaan pelaku.

Alhasil, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan didukung Satreskrim Polres Mesuji menangkap terhadap tersangka RF di Perumahan PT Silva Register 45, Kabupaten Mesuj, Sabtu, (29/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Alhamdulillah, tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya dan tidak melakukan perlawanan saat diringkus petugas," ungkap Andre.

3. Terancam penjara 7 tahun

Pemuda Curi Kabel Rp1,2 Miliar Ditangkap, Sembunyi Register 45 MesujiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Pascapenangkapan tersangka, Andre menegaskan RF langsung digiring menuju Polres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya TSK dapat dikenai Pasal 363 KUHP, tentang Curat dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Suami Larang Istri Joget Organ Tunggal di Mesuji, Malah Ditembak Preman

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya