Pemprov Lampung Beri Perhatian Khusus Kisruh Internal PT SSR

Bisa berdampak sektor investasi daerah di Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyoroti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan PT Sumatra Surf Resort (SSR). Perusahaan itu bergerak bidang usaha perhotelan di Kecamatan Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat.

Perselisihan internal yang diduga menyerat dua pemegang saham yaitu, Michael Maxwell, warga negara asing (saham mayoritas 95 persen) dan Reimon Jois Lekatompessy, Warga Negara Indonesia (saham minoritas 5 persen) tersebut, dapat berdampak pada investasi di Provinsi Lampung.

"Ini konflik internal perusahaan, mereka meminta keadaan Kementerian selanjutnya ditembuskan ke gubernur (Lampung) dan menjadi perhatian khusus, ini karena sangat perhatian terhadap investasi. Makanya kami memutuskan untuk merapat ini," ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Lampung, Kusnardi, usai menggelar audiensi, Senin (12/10/2021).

1. Pemprov harapan konflik internal diselesaikan musyawarah dan kekeluargaan

Pemprov Lampung Beri Perhatian Khusus Kisruh Internal PT SSRVila Sumatra Surf Resort (IDN Times/Istimewa)

Atas perselisihan PT. SSR tersebut, Kusnardi turut mengharapkan agar konflik internal kedua pihak dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Menurutnya, sektor investasi ini di zaman sekarang teramat penting, lantaran salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bagi Provinsi Lampung.

"Di situ ada pendapatan daerah, tenaga kerja, dan lain-lainnya. Pokoknya investasi sangat penting, yang tidan ada kita undang dan yang sudah ada harus kita jaga. Itu perinsip Pak Gubernur," kata dia.

2. Kisruh PT SSR bisa mengecam sektor investor di Lampung

Pemprov Lampung Beri Perhatian Khusus Kisruh Internal PT SSRPemprov) Lampung menyoroti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan PT. Sumatra Surf Resort (SSR), bidang usaha perhotelan di Kecamatan Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kepala Dinas Pemkab Pesisir Barat Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Jon Edwar mengatakan, sejatinya pemerintah daerah tidak ingin mencampuri ihwal perselisihan internal PT SSR. Kendati demikian, hal tersebut dinilai telah melanggar ketentuan usaha dan mengancam dunia investasi di Pemkab setempat.

"Kami (Pemprov Lampung) mencoba menfasilitasi upaya penyelesaian, karena bagaimana pun investasi memang sangat kita butuhkan di setiap kabupaten/kota," terang dia.

Terlebih salah satu usaha membidangi sektor pariwisata ini sudah dinyatakan tidak dapat beroperasi, lantaran izin usaha telah memasuki waktu kadarluarsa.

"Dari awal sudah saya katakan pada Reimon, bahwa tolong dokumen yang dimiliki itu disampaikan sebagai sebagai kebutuhan proses memperoleh izin usaha. Itu sudah kami sampaikan tiga kali, tapi tak diindahkan dan berujung penyegelan," terang Edwar.

3. Sesalkan operasional di luar ketentuan perizinan

Pemprov Lampung Beri Perhatian Khusus Kisruh Internal PT SSRVila Sumatra Surf Resort (IDN Times/Istimewa)

Edwar turut menyampaikan, pihaknya juga sangat menyayangkan terkait kabar kembali beroperasinya PT SSR di tengah kisruh perizinan usaha yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak Reimon.

"Ini diluar izin. Kami tidak ingin usaha itu berhenti, tapi hanya meminta para pengusaha menghormati prosedur," ucapnya.

4. Pihak pemegang saham asing apresiasi perhatian gubernur

Pemprov Lampung Beri Perhatian Khusus Kisruh Internal PT SSRPemprov) Lampung menyoroti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan PT. Sumatra Surf Resort (SSR), bidang usaha perhotelan di Kecamatan Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merespons adanya upaya audiensi oleh pihak Pemprov Lampung, Penasihat Hukum Michael Maxwell, M Randy Pratama sangat mengapresiasi perhatian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, atas keberlangsungan investasi di Provinsi Lampung, khusus PT SSR.

"Pada intinya, mereka (Pemprov) ingin mendengarkan terlebih dahulu, apa yang terjadi dengan PT SSR. Terkait perizinan, permasalahan hukum, dan solusi apa yang bisa mereka bantu untuk inventor asing dapat tetap meneruskan investasi di Pemkab setempat," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, Rendy menyampaikan, PT SSR telah terdaftar di PKPM, sebagai perusahaan modal asing, kemudian sang klien telah memiliki perjanjian sewa untuk menjalankan operasi PT SSR di atas lahan dipersengketakan.

"Perjanjian tersebut telah disepakati untuk jangka waktu yang cukup panjang, sehingga sudah sepatutnya klien kami mengelola Vila SSR," tambahnya.

5. Mengupayakan hal pengelolaan perusahaan kembali

Pemprov Lampung Beri Perhatian Khusus Kisruh Internal PT SSRPemprov) Lampung menyoroti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan PT. Sumatra Surf Resort (SSR), bidang usaha perhotelan di Kecamatan Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas terjadi perselisihan internal ini, Rendy menyebut, sang klien mengalami kerugian cukup besar. Mengingat, investor asing tersebut telah berinvestasi sangat banyak dalam mendirikan Vila SSR.

"Seharusnya keuntungan diperoleh dari operasional vila masuk ke perusahaan, tapi sejak September 2020 mereka tidak menerima keuntungan seharusnya didapatkan," ucap dia.

Oleh karena itu di tengah perjalanan upaya hukum ini, pihaknya akan mengupayakan kembalinya hal pengelolaan atas operasi PT. SSR.  "Alhamdulillah Pemprov juga sangat ingin investor asing tetap ada di Provinsi Lampung," tandas Rendy.

Baca Juga: Polemik PT SSR, Pelapor Bakal Surati Kementerian dan Kedubes Australia

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya