Pemprov Lampung: 11 Kabupaten/Kota Masih Terpapar PMK, Ada 169 Kasus!

7 wilayah tidak terjadi penambahan kasus

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung menginformasi 11 kabupaten/kota di Provinsi Lampung maslih terpapar konfirmasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Pencatatan itu berdasarkan data terbaru per 3 Agustus 2022.

Kepala Disnakkeswan Provinsi Lampung, Lili Mawart mengatakan, ke-11 kabupaten/kota tersebut sebanyak 7 di antaranya tidak terjadi penambahan kasus PMK alias zero kasus.

"Untuk 4 kabupaten/kota lain, saat ini masih dalam tahap penyembuhan, dengan jumlah yang belum sembuh sebanyak 169 Kasus. Keempat kabupaten itu meliputi Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Way Kanan," ujarnya, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Balai BPOM Bandar Lampung Sita 6.470 Produk Kosmetik Ilegal

1. PMK di Lampung diklaim menurun

Pemprov Lampung: 11 Kabupaten/Kota Masih Terpapar PMK, Ada 169 Kasus!Penanganan PMK di Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Lili menjelaskan, pendataan terbaru tersebut diketahui telah memperlihatkan penurunan angka penularan kasua. Mengingat pada periode sebelumnya, 11 kabupaten/kota di Provinsi Lampung terpapar kasus PMK secara menyeluruh dan merata.

Kesebelas kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Utara, Kota Bandar Lampung, dan Metro.

"Kami pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya, agar seluruh wilayah di Provinsi Lampung bebas dari PMK atau zero kasus, untuk menuju zona hijau," katanya.

2. Pemotongan hewan terpapar hingga pantau lalulintas

Pemprov Lampung: 11 Kabupaten/Kota Masih Terpapar PMK, Ada 169 Kasus!Penanganan PMK di Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Lili menyampaikan, beragam upaya-upaya untuk menuju zero kasus tersebut seperti melakukan potong bersyarat untuk ternak terpapar PMK, mempercepat cakupan vaksinasi, mengobati dan mendesinfeksi kandang maupun lingkungan (Biosecurity) secara ketat.

Selain itu, pihaknya juga masih terus mengawasi laju lalulintas terhadap kendaraan mengangkut hewan ternak dan segala bentuk produknya melintas masuk ke Provinsi Lampung.

"Pengawasan masih, ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK berbasis Zonasi tertanggal 19 Juli 2022," terang Lili.

3. Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali masuk Pulau Zona Merah

Pemprov Lampung: 11 Kabupaten/Kota Masih Terpapar PMK, Ada 169 Kasus!Penanganan PMK di Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Masih merujuk dalam SE tersebut, Lili menambahkan, terkait ketentuan kabupaten/kota dinyatakan masuk zona merah PMK, adalah wilayah sudah tercatat ditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah.

Kemudian Pulau Zona Merah tersebut adalah Pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan penemuan kasus PMK. "Ini berdasarkan lampiran SE tersebut, yang termasuk ke dalam Pulau Zona Merah adalah Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, dan Pulau Bali," tandas Kadisnakkeswan.

Baca Juga: Ekonomi Lampung Triwulan II 5,22 Persen, Ini Catatan Khusus Kepala BI

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya