Pemilik Pekerjaan Korupsi Sistem Pompa PDAM Way Rilau Ditahan Kejati

Sempat diperiksa sebagai saksi 50 pertanyaan

Intinya Sih...

  • Satu tersangka korupsi pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung di PDAM Way Rilau ditahan Kejati Lampung.
  • Tersangka DS bersama 4 tersangka lainnya ditahan di Rutan Way Hui karena manipulasi dokumen penawaran dan pengkondisian pemenang tender.
  • Kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83 terjadi pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau.

Bandar Lampung, IDN Times - Satu tersangka korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tersangka inisial DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa. Perkara korupsi ini total kini telah menahan 5 tersangka Rutan Kelas I Bandar Lampung (Way Hui).

"DS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung pada Rutan Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Lampung," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sistem Pompa PDAM Way Rilau Rp19 M

1. Telah diperiksa sebagai saksi

Pemilik Pekerjaan Korupsi Sistem Pompa PDAM Way Rilau Ditahan KejatiTersangka DS, pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa ditahan Kejati Lampung dalam perkara korupsi di PDAM Bandar Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Sebelum dilakukan penahanan, Ricky menyampaikan, tersangka DS memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung dengan didampingi penasihat hukumnya dan dipemeriksa oleh Tim Penyidik dengan mendalami kurang lebih 50 pertanyaan.

Hasil pemeriksaan diperoleh kesaksian, tersangka DS dalam perkara ini bersama tersangka SP selaku orang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, tersangka S selaku PPK PDAM Way Rilau, tersangka AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan tersangka SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung Anggota Pokja pada 2019 mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.

"Dengan penahanan ini, kelima tersangka korupsi dalam perkara di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung ditahan di Rutan Way Hui," ungkapnya.

2. Nilai kontrak pengadaan Rp71,9 miliar

Pemilik Pekerjaan Korupsi Sistem Pompa PDAM Way Rilau Ditahan Kejatiilustrasi tanda tangan kontrak (Freepik/Freepik)

Pascadilakukan pemeriksaan, Ricky melanjutkan, penetapan tersangka DS berdasarkan dua temuan alat bukti Tim Penyidik Kejati Lampung yang cukup dalam perkara korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemkot Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, dengan pagu anggaran Rp87.156.366.242,00 bersumber dari penyertaan modal APBD Pemkot bandar Lampung 2018.

Kegiatan pengadaan pemasangan dilaksanakan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan surat perjanjian (kontrak) dengan nilai Rp71.942.254.000,00 ditandatangani pada Senin 23 Desember 2019 antara Kacab PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau.

3. Audit kerugian keuangan negara Rp19,8 miliar

Pemilik Pekerjaan Korupsi Sistem Pompa PDAM Way Rilau Ditahan KejatiAspidsus Kejati Lampung, M Amin mengumumkan penetapan tersangka korupsi pada PDAM Way Rilau. (Dok. Kejati Lampung).

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, Ricky menambahkan, ada perbuatan pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan berakibat terjadi kerugian negara.

"Kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung adalah sebesar Rp19.806.616.681,83," tandasnya.

Baca Juga: Korupsi Pekerjaan SPAM, Kejati Geledah PDAM Way Rilau (Lagi)

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya