Pembunuh Satu Keluarga Way Kanan Ditanam ke Septic Tank Dituntut Mati

Tuntutan dibacakan langsung Kajari Way Kanan Afrillianna Purba

Way Kanan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menuntut terdakwa pembunuhan sadis anggota keluarga ditanam dalam septic tank di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan hukuman pidana mati.

Tuntutan terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin tersebut dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan Afrillianna Purba di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Senin (15/5/2023).

"Benar, penuntut umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang di dapat telah menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Pujiarto kepada IDN Times.

Baca Juga: Warga Lampung Jarinya Putus Diserang Geng Motor, Pelaku Ditangkap

1. Tuntutan sudah sesuai pertimbangan Yuridis

Pembunuh Satu Keluarga Way Kanan Ditanam ke Septic Tank Dituntut MatiSidang tuntutan terdakwa Erwinudin di PN Blambangan Umpu, Way Kanan. (Dok. Kejari Way Kanan).

Puji melanjutkan, tuntutan terhadap Erwinudin tersebut dikatakan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis tim penuntut umum. Termasuk hal-hal memberatkan terdakwa hingga ancaman pidana mati dianggap layak dijatuhkan pada terdakwa.

Mengingat, sebagaimana dalam dakwaan primair dipersangkakan JPU kepada terdakwa Erwinudin dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP, atas kesalahan pembunuhan berencana terhadap 5 orang yaitu, 4 orang dewasa dan 1 orang korban masih anak-anak usia 5 tahun. 

"Penuntut umum sudah menuntut terdakwa dengan pidana mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya, terkait vonis itu wewenang majelis hakim," imbuhnya.

2. Pekan depan sidang agenda nota pembelaan

Pembunuh Satu Keluarga Way Kanan Ditanam ke Septic Tank Dituntut MatiProses rekonstruksi kasus ayah-anak membunuh satu anggota keluarga di Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Puji menambahkan, agenda persidangan terdapat Erwinudin akan kembali dibuka pekan depan dengan agenda mendengarkan Pledoi atau nota pembelaan terdakwa, Selasa (23/5/2023).

"Iya pekan depan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya atas tuntutan penuntut umum," katanya.

3. Penasihat hukum terdakwa siapkan nota pembelaan

Pembunuh Satu Keluarga Way Kanan Ditanam ke Septic Tank Dituntut MatiSidang tuntutan terdakwa Erwinudin di PN Blambangan Umpu, Way Kanan. (Dok. Kejari Way Kanan).

Menganggapi tuntutan pidana hukuman mati tersebut, Penasihat Hukum Erwinudin, Hodi Feriyansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang Pledoi pekan depan. Mengingat, tuntutan itu sama sekali tak mencantumkan hal-hal meringankan bagi terdakwa.

"Terdakwa di muka persidangan sudah menyatakan menyesali seluruh perbuatannya. Bahkan Erwinudin belum pernah tersangkut masalah pidana, seharusnya ada keringanan untuk terdakwa, walaupun pada tuntutan itu menghukum pidana mati," imbuhnya.

Ia menyakini, terdakwa Erwinudin juga sudah memperlihatkan sikap baik selama menjalani proses persidangan. "Klien kami kooperatif dan tidak membikin gaduh di sidang," tandas Hodi.

Baca Juga: Ngaku Pusing Viral, Gubernur Arinal Minta Wartawan Hapus Video Liputan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya