Pembobol Kantor BPJS Kesehatan Bandar Lampung Ditembak di Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mustikaraya (49), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandar Lampung pada 2017 silam harus meringkuk kesakitan dan tidak bisa berjalan. Itu usai kedua kakinya menerima timah panas petugas kepolisian.
Mustikaraya merupakan otak dibalik aksi Curas yang dilakukan bersama 5 orang lainnya di kantor beralamatkan Jalan ZA Pagaralam, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
"Kita berhasil mengamankan pelaku ini saat berada dikediamannya di Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung, Ipda M Novaldo Supeno, Rabu (7/7/2021).
1. Pelaku merupakan otak aksi kejahatan
Novaldo menjelaskan, pelaku Mustikaraya merupakan otak aksi kejahatan dilakukan bersama lima orang rekan lainnya, yang sudah lebih dulu diamankan pihak kepolisian.
Saat itu, Mustikaraya sudah merencanakan untuk melakukan aksi pencurian di BPJS Kesehatan cabang Kota Bandar Lampung pada malam hari.
"Dari catatan kami, pelaku memang seorang residivis di Batam dan Sumatera Utara dengan kasus yang sama. Jadi dia berhasil kita tangkap setelah semua temannya kita ringkus," terang Novaldo.
Baca Juga: Fakta Unik Vonis Mantan Bupati Lamteng Mustafa, Dinilai tak Adil
2. Menerima tindakan tegas dan terukur
Novaldo menjelaskan, kelima rekan pelaku lainnya yaitu, Hasmuni (39), Jhoni Iskandar (23), Pardamean Sirait (42), dan Rendra Wibowo (30), ke-4 tersangka merupakan warga OKU Timur, Sumatera Selatan. Sedangkan seorang lainnya adalah Andi Ahmad Suryadi (40), warga Plaju, Sumatera Selatan.
"Tiga rekan diamankan di Bakauheni, sedangkan 2 teman lainnya berhasil diciduk saat berada di Jakarta," terangnya.
Menurut Novaldo, pihaknya juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku Mustikaraya. Itu lantaran hendak melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian. "Pelaku ini coba melawan dan berusaha kabur," kata dia.
3. Melakukan pelarian selama 4 tahun, hasil kejahatan uang tunai Rp27 juta
Novaldo menjelaskan, modus operandi para pelaku melancarkan aksi Curas tersebut yaitu menyatroni TKP saat pukul 02.00 WIB malam
Selain itu, mereka juga melakukan penyekapan, terhadap tiga orang petugas keamanan yang tengah berjaga malam.
"Dia bersama lima orang rekannya dan mengambil barang berharga seperti laptop, handphone, dan uang tunai mencapai Rp27 juta," kata Novaldo.
4. Megaku terpaksa lantaran terbentur kebutuhan hidup
Merujuk pengakuan pelaku, Mustikaraya mengaku, ia dan rekan lainnya menyekap petugas keamanan dengan lakban dan menutupi wajah korban menggunakan karung yang telah disiapkan.
Tidak hanya itu, ke-6 pelaku juga memberikan acaman kepada para korban agar tidak melakukan perlawanan. "Saat itu kepepet buah kebutuhan hidup. Saya mendapat jatah kalau tidak salah Rp3,5 juta," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini terancam dijerat Pasal 395 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurangan penjara.