Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bandar Lampung Kembali Ditunda

Penundaan hingga masuk zona hijau

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada masa COVID-19 tahun ajaran baru 2021-2022. Itu pasca ditetapkan Ibu Kota provinsi masuk dalam zona merah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung nomor: 420/917/111.01/2021 tertanggal Rabu, 7 Juli 2021. Itu sekaligus menindaklanjuti Instruksi Mendagri RI Nomor 17 tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

"Memperhatikan penyebaran virus Corona di Kota Bandar Lampung masih tetap tinggi, serta kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam penetapan kebijakan pembelajaran," ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Epidemiologi Lampung: Zona Merah Indikasi Kegagalan Tangani COVID-19

1. PTM terbatas ditunda hingga memasuki zona hijau

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bandar Lampung Kembali DitundaIlustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Menimbang akan hal tersebut, Pemkot Bandar Lampung memutuskan kegiatan PTM terbatas ditunda sampai dengan kondisi dan situasi dinyatakan aman dan telah memasuki zona hijau penyebrangan COVID-19.

"Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah (BDR), dengan sistem daring (luring)," tegas Eva.

Menurutnya, hal-hal bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh dinas terkait, yaitu Dinas Kependidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

2. Tindak lanjut penerapan PPKM Mikro

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bandar Lampung Kembali DitundaTugu Adipura Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Istri mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tersebut menjelaskan, SE ini juga merupakan implementasi SE Gubernur Lampung nomor 045.2/87VI/POSKO/2021, serta Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro.

"Kita juga akan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat kelurahan-kelurahan Kota Bandar Lampung," ucap Eva. 

3. Ada 6.435 warga Bandar Lampung dinyatakan positif COVID-19

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bandar Lampung Kembali Ditundahttps://tenggara.id

Merujuk data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung per Rabu, (8/7/2021), Kota Bandar Lampung dinyatakan masuk dalam zona merah bersama dua daerah lainnya yaitu, Kabupaten Pringsewu dan Lampung Utara.

Sedangkan kasus konfirmasi COVID-19 di hari yang sama, daerah berjuluk Kota Tapis Berseri tersebut mencatatkan 15 temuan kasus baru, hingga membuat total positif virus Corona menjadi 6.435 orang.

Dari catatan total keseluruhan itu, 5.867 orang diantaranya dinyatakan sembuh, sedangkan 375 orang lainnya divonis meninggal dunia akibat COVID-19.

Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Mikro Bunda Eva Malah Minta Maaf, Ada Apa?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya