Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Lampung: Minta Kerjasamanya

Berlaku 12 hari mulai 5-16 April 2024

Intinya Sih...

  • Polda Lampung memberlakukan pembatasan angkutan operasional barang selama 12 hari mulai 5-16 April 2024.
  • Kebijakan pembatasan berlaku untuk angkutan mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu, tambang, dan bahan bangunan.
  • Peraturan penyeberangan pada Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, dan Bandar Bakau Jaya juga diatur sesuai golongan kendaraan selama arus balik 3-9 April dan 12-16 April 2024.

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung dan jajaran mulai memberlakukan pembatasan angkutan operasional barang memasuki atau melintasi wilayah Provinsi Lampung. Pembatasan belaku selama 12 hari mulai 5 - 16 April 2024.

"Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, Dirjen Bina Marga, diterapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang 5 sampai 16 April," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Tarif Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni Lampung, Pemudik Wajib Tahu!

1. Pembatasan berlaku bagi mobil sumbu 3 atau lebih hingga pengangkut hasil galian

Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Lampung: Minta KerjasamanyaKabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dijelaskan Umi, kebijakan pembatasan terhadap angkutan barang ini berlaku untuk angkutan barang mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.

Kemudian mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kebijakan pembatasan ini diberlakukan mulai dari 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB," ucapnya.

2. Peruntukan masing pelabuhan di tengah kebijakan pembatasan

Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Lampung: Minta KerjasamanyaILUSTRASI PELABUHAN. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Umi menyampaikan, peraturan penyeberangan pada Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya pada arus balik meliputi 3-9 April 2024 melalui Pelabuhan Merak hanya diperuntukkan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, dan golongan Vla.

Pada Pelabuhan Ciwandan dikhususkan kendaraan golongan I, golongan II, golongan III, golongan VIb, dan golongan VII 3. Pelabuhan BBJ Bojonegara meliputi kendaraan golongan VIII dan golongan IX.

Sementara pada arus balik mulai 12-16 April 2024 melalui Pelabuhan Bakauheni hanya penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, golongan II, golongan III, golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, golongan Via, dan golongan VIb.

"Saat arus balik, Pelabuhan BBJ Muara Pilu melayani kendaraan golongan VII, golongan VIII, dan golongan IX," terangnya.

3. Harapkan kerja sama para pengendara

Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Lampung: Minta KerjasamanyaTruk-truk pengangkut beras di Pasar Induk Beras Cipinang. (IDN Times/Trio Hamdani)

Seiring dengan kebijakan pembatasan ini, Umi menambahkan, pihaknya mengharapkan para pengemudi kendaraan angkutan barang dapat bekerjasama dan memperhatikan betul ihwal pemberlakuan peraturan tersebut.

"Kami minta kerjasamanya, ini demi kelancaran selama masa arus mudik dan balik di Provinsi Lampung," tandas kabid humas.

Baca Juga: Langgar Peraturan, KPPU Minta SK Penetapan Tarif Bus Lampung Dicabut

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya