Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, Ada 5 Tersangka!

Tersangka akui perbuatan spontanitas

Intinya Sih...

  • Kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh memasuki babak baru dengan lima tersangka ditetapkan.
  • Para tersangka mengakui aksi pengerusakan hingga pembakaran kantor secara spontanitas dan siap bertanggung jawab, menyesali perbuatannya.
  • Polisi masih mendalami peristiwa perkara dan tidak menutup kemungkinan penambahan keterlibatan tersangka lainnya, dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara.

Lampung Barat, IDN Times - Kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lampung Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka telah diamankan masing-masing Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) dan Munir (53).

"Benar, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka sebelumnya merupakan terperiksa sebagai terduga pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Dalami Dugaan Provokasi, Polisi Selidiki Pembakaran Kantor PPA Suoh

1. Para tersangka akui perbuatan secara spontan

Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, Ada 5 Tersangka!Tangkap layar video amukan massa di Kantor PPA Resort Suoh TNBBS. (IDN Times/Istimewa).

Juherdi menjelaskan, kelima tersangka merupakan warga dua kecamatan terdampak konflik dengan Harimau Sumatera di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.

Dalam penetapan ini, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan diperoleh penyidik, para tersangka telah mengakui aksi pengerusakan hingga pembakaran kantor setempat.

"Dari keterangan mereka, perbuatan itu dilakukan secara spontanitas, bahkan mereka mengakui dan siap bertanggung jawab. Pada intinya, mereka sangat menyesali perbuatan itu," ungkapnya.

2. Terancam 12 tahun penjara

Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, Ada 5 Tersangka!Website

Saat ini polisi masih terus mendalami dan memproses peristiwa perkara, hingga tak menutup kemungkinan penambahan keterlibatan tersangka lainnya.

"Nanti kita lihat hasil penyidikan (tersangka baru), keterangan-keterangan adakah lagi yang terlibat dalam kasus ini masih kita dalami," tegas kasatreskrim.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Juherdi menambahkan, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana. "Ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara," sambung dia.

3. Polisi minta masyarakat patuh proses hukum

Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, Ada 5 Tersangka!Tangkap layar video amukan massa di Kantor PPA Resort Suoh TNBBS. (IDN Times/Istimewa).

Ihwal penetapan tersangka ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan, jajaran kepolisian meminta masyarakat menyerahkan penanganan proses hukum kepada pihak berwajib, serta tidak saling memprovokasi berujung tindakan kriminalitas.

"Kami minta semua unsur masyarakat di wilayah tersebut patuh dan taat terhadap proses hukum, jangan melakukan perbuatan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tandasnya.

Baca Juga: Konflik Harimau, 5 Terduga Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Diamankan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya