Pemain dan Selebgram, 46 Tersangka Judi Online Digulung Polda Lampung

256 situs judi online diusulkan takedown

Intinya Sih...

  • Polda Lampung ungkap 46 tersangka dari 25 kasus judi online dalam sepekan terakhir
  • Polisi sita 22 situs judi, 7 rekening bank, dan 13 akun e-Wallet senilai Rp1,8 juta
  • Penetapan tersangka dalam 3 kluster: pemain, promotor selebgram, dan perekrutan promotor

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 46 tersangka dari 25 kasus tindak pidana perjudian modus judi online diungkap Polda Lampung bersama Polres/ta jajaran dalam rentan waktu sepekan terakhir.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, kegiatan penindakan ini menindaklanjuti surat keputusan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

"Tersangka sudah diamankan total 46 orang dengan 30 laki-laki 16 perempuan dari jumlah laporan atau perkara ditangani ada 25 laporan," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Pj Gubernur Lampung Ultimatum ASN Terjerat Judi Online: Tindak Tegas

1. Hasil patroli siber 256 situs judi online diusulkan takedown ke Kominfotik

Pemain dan Selebgram, 46 Tersangka Judi Online Digulung Polda LampungUngkap kasus judi online diungkap Polda Lampung dan jajaran, Jumat (28/6/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam penindakan tersebut, Helmy menjelaskan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, 7 rekening perbankan, dan 13 akun aplikasi e-Wallet. Termasuk uang tunai senilai Rp1,8 juta.

Kemudian dari hasil penelusuran patroli siber, kepolisian daerah juga menemukan sebanyak 256 situs menyediakan layanan permainan judi online telah dilakukan permintaan takedown atau pembekuan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfotik).

"Jadi ini secara umum, bahwa sejak 17 Juni sampai saat ini Polda Lampung bekerja dengan seluruh jajaran Polres menggencarkan kegiatan penindakan judi online," ucapnya.

2. Tersangka para pemain sampai perekrutan promotor

Pemain dan Selebgram, 46 Tersangka Judi Online Digulung Polda LampungUngkap kasus judi online diungkap Polda Lampung dan jajaran, Jumat (28/6/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut berdasarkan pemeriksaan petugas, Helmy menyebut, penetapan tersangka dalam perkara ini dibagi dalam 3 kluster. Mulai dari pemain, talent atau promotor bertindak mempromosikan situs judi online, dan para perekrutan promotor mengincar para selebgram.

Bagi para promotor, tersangka memanfaatkan popularitas pada kepemilikan akun Instagram atau disebut sebagai selebgram, untuk mengendorse situs judi online.

"Mereka ini mendapatkan gaji 1,5 sampai 3,5 juta rupiah, ini belum termasuk fee 100 ribu bila berhasil mengundang pemain ke situs judi online dipromosikannya," ungkap dia.

3. Aliran dana masih ditelusuri

Pemain dan Selebgram, 46 Tersangka Judi Online Digulung Polda LampungUngkap kasus judi online diungkap Polda Lampung dan jajaran, Jumat (28/6/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disinggung ihwal aliran dana dalam penindakan kasus judi online ini, Helmy menyebutkan, kepolisian masih menelusuri transaksi para tersangka dengan bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak perbankan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini tidak akan selesai sampai di sini, kami akan terus bergerak mengungkap praktik perjudian online," imbuhnya.

Sebagai upaya pencegahan, ia turut mengimbau kepada masyarakat, termasuk aparat penegak hukum untuk menjauhi praktik perjudian online telah merambah ke berbagai kalangan masyarakat dan profesi.

"Tetap tingkatkan iman dan takwa kita, buang jauh-jauh perilaku konsumtif, mari bergaya hidup dengan sewajarnya. Jangan sampai menghalalkan cara-cara singkat seperti judi maupun pinjol," tandas jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga: 3 Pria Bandar Lampung Diciduk Asyik Main Judi Online Slot di Warnet

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya