Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Nekat Pecahkan Kaca DPRD Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengungkapkan, pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta, Mustopa (60) memiliki catatan kriminal di wilayah hukum Polda Lampung 2016 silam.
Warga asal Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pernah ditangkap aparat kepolisian Polsek Telukbetung Selatan. Itu atas peristiwa memecahkan kaca ruangan Ketua DPRD Lampung sekitar 7 tahun lalu.
"Betul, memang ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku (Mustopa) merusak salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Polda Lampung Telusuri Identitas Penembak Kantor MUI, Warga Pesawaran
1. Aksi nekat pecah kaca DPRD Lampung karena ingin diakui sebagai perwakilan nabi
Dijelaskan Pandra, aksi Mustopa memecahkan kaca ruangan Ketua DPRD Lampung itu mulanya diketahui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di kantor setempat.
Alhasil, Mustopa langsung diamankan dan dibawa petugas Satpol PP ke kantor Polsek Telukbetung Selatan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Dari catatan kami, tindak nekat beberapa tahun lalu karena keinginannya untuk menyampaikan dirinya sebagai wakil nabi, namun tidak ditanggapi," ungkap Pandra.
2. Sempat divonis penjara 3 bulan
Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times sesuai Surat Putusan Nomor: 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk, perkara pemecahan kaca kantor ruang Ketua DPRD Lampung tersebut mengadili terdakwa Mustopa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang orang lain, ini sebagaimana dalam dakwaan tunggal perkara.
Akibatnya, Mustopa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan menyatakan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pecahan botol minuman Root Beer dirampas untuk dimusnahkan.
3. Hukuman lebih ringan dari tuntutan 5 bulan penjara
Masih dalam putusan majelis hakim diketuai Akhmad Lakoni Harnie, dan Hakim Anggota Aslan Ainin serta Syamsul Arief, Mustopa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp2 ribu.
Vonis hukuman itu diketahui lebih rendah dari tuntutan tim penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Mustopa dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Baca Juga: Ketua MUI Lampung Mukri Kecam Penembakan Kantor MUI oleh Warga Lampung