Pelaku Kosmetik Ilegal Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp1,5 M

Dipersangkakan melanggar UU Kesehatan

Bandar Lampung, IDN Times - RB (32), warga jalan Cut Mutia, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, tersangka pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar alias ilegal terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, tersangka dalam proses penyidikan perkara ini dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI tentang Kesehatan.

"RB melakukan pelanggaran Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Sudah mendistribusikan produk sediaan permadani kosmetika tanpa izin edar. Ancamannya, paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar," ujar Resky kepada IDN Times, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Pelaku Kosmetik Ilegal Lampung Raup Cuan Rp8 Juta Per Minggu

1. Kosmetik dinyatakan tidak teregistrasi

Pelaku Kosmetik Ilegal Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp1,5 MTersangka pengedar kosmetik ilegal di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Resky menyebut, kosmetik merk Hydroquion Tretinoin (pembersih wajah) tersebut dinyatakan tidak teregistrasi.

Sehingga sesuai hasil koordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung, dalam perkara ini diterapkan terkait Pasal Izin Edar tentang Kesehatan.

"Sebab cukup dengan izin edar, kita sudah bisa melakukan penyidikan. Sejauh ini, hanya izin edarnya, jadi kandungan tidak dilakukan uji lab," ungkapnya.

2. Bakal dilakukan penarikan kosmetik

Pelaku Kosmetik Ilegal Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp1,5 MTersangka pengedar kosmetik ilegal di Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait kemungkinan penarikan produk kosmetik, Resky menjelaskan, hal itu masih akan dikoordinasikan dengan Balai BPOM. Tidak menutup kemungkinan tindakan tersebut bakal dilakukan.

"Namun sejauh hasil penyidikan rata-rata jual belinya online saja. Kemungkinan ada penarikan, jika ada informasi tambahan nanti," imbuh Resky.

3. Sebanyak 38 ribu botol diamankan

Pelaku Kosmetik Ilegal Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp1,5 MPeredaran kosmetik ilegal di Bandar Lampung (IDN Times/Istimewa)

Diberitakan, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Jumat (11/6/2021) lalu.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dan menyita 38 ribu botol kosmetik merek Hydroquion Tretinoin (pembersih wajah) siap edar.

"Setelah hasil pengecekan anggota di TKP, benar adanya dugaan tempat penyimpanan barang kosmetik tidak mempunyai izin (ilegal)," tandasnya.

Baca Juga: Pelaku Kosmetik Ilegal Lampung Raup Cuan Rp8 Juta Per Minggu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya