Pelajar SMK PKL Korban Jatuh dari Crane, Komnas PA: Eksploitasi Anak

Dinas PU Bandar Lampung langgar UU Ketenagakerjaan dan Anak

Intinya Sih...

  • Dinas PU Bandar Lampung melanggar UU Ketenagakerjaan dan Anak dengan mempekerjakan anak di luar batasannya.
  • Komnas PA Bandar Lampung menilai insiden crane ambrol sebagai bentuk eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Dinas PU seharusnya menyerahkan pekerjaan berisiko tinggi kepada pekerja yang memiliki keahlian khusus, bukan kepada pelajar PKL seperti korban Boby Fatir.

Bandar Lampung, IDN Times - Komnas Pelindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung menyoal insiden crane ambrol mobil Dinas PU melibatkan korban anak siswi SMK saat memperbaiki lampu jalan flyover atau jalur layang Kalibalok, Kota Bandar Lampung.

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya menilai peristiwa ini bagian dari tindakan atau perbuatan eksploitasi anak dilakukan salah satu instansi Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

"Ini bentuk ekploitasi terhadap anak, dengan mempekerjakan anak di luar batasannya. Artinya, ini membahayakan fisik yang seyogyanya tidak dikerjakan oleh anak. Apalagi baru anak PKL (praktik kerja lapangan)," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Perbaiki Lampu Flyover, 2 Pekerja Bandar Lampung Jatuh dari Crane

1. Langgar aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Anak

Pelajar SMK PKL Korban Jatuh dari Crane, Komnas PA: Eksploitasi AnakPenampakan flyover tempat kedua korban terjatuh dari crane di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Apriliandi, tindakan Dinas PU Kota Bandar Lampung tersebut terang-terangan telah melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, mengatur tentang batasan usia dan kapasitas mempekerjakan anak.

Termasuk melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2024, mengatur tentang hak menjaga keselamatan anak. Oleh karenanya, peristiwa ini merupakan permasalahan amat serius.

"Jadi, ada SOP tidak dipatuhi oleh dinas setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi ini menyangkut anak, harus jadi perhatian serius," tegasnya.

2. Naiki crane dan perbaikan lampu jalan tak patut dikerjakan anak PKL

Pelajar SMK PKL Korban Jatuh dari Crane, Komnas PA: Eksploitasi AnakMobil crane Dinas PU Bandar Lampung digunakan kedua korban. (DOK. Inafis Polresta Bandar Lampung).

Apriliandi menyebutkan, Dinas PU Kota Bandar Lampung sejatinya menyerahkan pekerjaan memiliki risiko tinggi semacam peristiwa ini kepada pekerja telah memiliki keahlian maupun kecakapan khusus pada bidangnya.

Namun sayangnya, dalam kasus ini salah satu OPD Pemkot Bandar Lampung tersebut justru menyerahkan atau menunjuk korban Boby Fatir, notabene masih berstatus sebagai pelajar PKL.

"Coba dipikirkan, bagaimana mungkin anak PKL dipekerjakan di ketinggian dan bersinggungan kelistrikan, sudah sepatutnya tidak diserahkan kepada anak," sesalnya.

3. Bakal beri pendampingan kepada keluarga korban

Pelajar SMK PKL Korban Jatuh dari Crane, Komnas PA: Eksploitasi AnakLokasi kedua korban terjatuh dari atas crane di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menindaklanjuti peristiwa ini, Apriliandi menyampaikan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban Boby Fatir, agar dapat memperoleh keadilan dan pertanggungjawaban.

"Keluarga tentunya masih sangat syok, sementara korban juga masih menjalani perawatan. Kita akan upayakan pendamping sambil menunggu pemulihan kondisi korban," tandasnya.

Baca Juga: Dinas PU Bandar Lampung Ungkap Penyebab 2 Pekerja Jatuh dari Crane

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya