Pegawai Honor Unila Nyambi Cari Mahasiswa Titipan, Setor Ratusan Juta!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang staf honorer Universitas Lampung (Unila), Fajar Pamukti Putra ikut nyambi mencari mahasiswa titipan, hingga aktif menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada salah satu terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, Muhammad Basri.
Pengakuan tersebut disampaikan saksi Fajar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam pemeriksaan saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (24/1/2023).
1. Saksi beberapa kali ditegur JPU dan majelis hakim
Dalam kesaksiannya, Fajar sempat beberapa kali ditegur penuntut umum dan majelis hakim lantaran dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksian. Bukan cuma itu, ia juga sesekali terus mengatakan 'tidak tahu' dan 'saya lupa'.
Alhasil, jaksa dan hakim harus membacakan keterangan saksi Fajar sebagaimana telah termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tim penyidik lembaga antirasuah.
2. Setor uang Rp625 juta
Terungkap, saksi Fajar total menyetorkan uang senilai Rp625 juta untuk 2 nama mahasiswa titipan dari masing-masing pihak orang tua alias penitip mahasiswa baru yaitu Feri Antonius alias Anton Kidal dan Linda Fitri.
"Ada uang 325 juta dari Feri Antonius?," tanya JPU.
"Iya," jawab saksi Fajar.
"Apa yang anda sampaikan dalam permintaan uang itu ke saudara Feri Antonius?,"
"Bisa ditolong, tapi harus ada yang diserahkan," imbuh Fajar.
"Berapa jadinya yang diterima," kata Jaksa Asril.
"325 (juta rupiah)," timpal saksi.
"Bukan 420 juta rupiah?," cecar JPU.
"Bukan, 325 (juta rupiah)," yakini saksi.
Baca Juga: [BREAKING] Terdakwa Prof Karomani Titip Pesan ke Rektor Unila Baru
3. Uang diserahkan ke terdakwa Muhammad Basri
Lebih lanjut, diakui Fajar uang senilai Rp325 juta tersebut diterimanya di kediaman Anton Kidal. Tak sampai di situ, kemudian penuntut umum kembali mendalami keterangan saksi dalam upaya mencari mahasiswa titipan Unila.
Walhasil, Fajar pun mengakui telah menerima uang Rp300 juta dari salah satu penitip mahasiswa baru lainnya atas nama Linda Fitri.
"Dari mba Linda," akui saksi Fajar.
"Berapa dari Linda Fitri," timpal jaksa.
"300 (juta rupiah)," sambung saksi.
Kemudian penuntut umum menanyakan saksi Fajar, atas peruntukkan total uang Rp625 juta tersebut diserahkan hingga ke tangan terdakwa Muhammad Basri.
"Apa yang disampaikan Muhammad Basri," imbuh
"Ya insyaAllah nanti coba dibantu," kata saksi Fajar.
4. Bermula hubungan tim kerja
JPU juga bertanya ke saksi Fajar ihwal kesanggupannya sebagai pegawai honorer telah menyampaikan mahasiswa titipan kepada terdakwa Muhammad.
"Ya karena mungkin dulu tim kerja," ucap saksi Fajar.
"Ada hubungannya dengan penerimaan mahasiswa?," tanya Jaksa Asril
"Tidak," timpal saksi Fajar.
"Ya karena ada kedekatan itu (pernah satu tim kerja), saya berani berbicara dengan Pak Basri," sambung pria berkacamata tersebut.
5. Mengakui terima imbalan Rp2 juta dari Muhammad Basri
Dari hasil upaya 2 penitipan mahasiswa baru tersebut, Fajar mengakui menerima uang imbalan Rp2 juta dari Muhammad Basri. Namun dirinya, tak tahu persis peruntukan uang tersebut.
"Setelah beberapa waktu terdakwa Muhammad Basri kembali menghubungi anda, untuk menyampaikan suatu pemberian," cecar JPU.
"Terdakwa memeberikan uang 2 juta Rupiah kepada saudara saksi," sambung jaksa Asril.
"Iya ada uang 2 juta itu diambil dari dompet pribadi Pak Basri," jawab saksi
"Selain itu adalagi imbalan lain yang diterima saksi dari terdakwa Basri," imbuh JPU.
"Tidak ada pak," tandas Fajar.
Baca Juga: JPU Kembali Hadirkan Saksi Petinggi Unila hingga Penitip Mahasiswa