PDIP Lampung Akui Putusan MK Ubah Syarat Pilkada 2024 jadi Angin Segar

Munculkan wacana usung calon kepala daerah sendiri

Intinya Sih...

  • Putusan MK memungkinkan partai politik tanpa kursi legislatif mengajukan calon kepala daerah di Pilkada 2024, disambut baik oleh PDI Perjuangan Lampung.
  • PDI Perjuangan Lampung akan membahas wacana untuk mengusung calon sendiri di Pilgub Lampung 2024, menyusul pengabulan putusan MK yang diprediksi merubah peta politik di Provinsi Lampung.
  • Sekretaris PDIP se-Indonesia akan menggelar rapat koordinasi via daring untuk membahas lebih lanjut putusan MK tersebut, namun masih khawatir bila putusan tersebut belum bisa diterapkan pada Pilkada November mendatang.

Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak miliki kursi legislatif diakui PDI Perjuangan Lampung menjadi angin segar dalam menatap Pilkada 2024.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah tersebut.

"Putusan MK ini membuat demokrasi yang tadinya mati suri, sekarang bisa hidup kembali," ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Aroma Menyengat Kotak Kosong Pilkada 2024 Lampung

1. Munculkan wacana usung calon kepala daerah sendiri

PDIP Lampung Akui Putusan MK Ubah Syarat Pilkada 2024 jadi Angin SegarSekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Sutono. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merespons putusan ini, Sutono melanjutkan, jajaran PDI Perjuangan Lampung akan langsung bergerak cepat membahas hal ini secara internal partai. Termasuk bakal memunculkan wacana untuk mengusung calon sendiri di Pilgub Lampung 2024.

Pasalnya, pengabulan putusan ini diprediksi bakal pasti merubah peta politik di Provinsi Lampung, mulai dari tingkat Pilgub, Pilbup, sampai Pilwalkot 2024.

"Sebab ada beberapa daerah yang kami terganjal koalisi, sekarang ada harapan untuk maju lagi (mengusung calon kepala daerah sendiri)," jelasnya.

2. Prediksi situasi politik kian menarik

PDIP Lampung Akui Putusan MK Ubah Syarat Pilkada 2024 jadi Angin SegarIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sutono menambahkan, para sekretaris PDIP se-Indonesia bakal menggelar rapat koordinasi via daring, untuk membahas lebih lanjut putusan MK tersebut.

"Ada rapat nanti malam, situasi politik akan tambah menarik dalam tiga sampai lima hari ini. Kami siap melakukan perlawanan," tegasnya.

3. Bakal kawal putusan agar berlaku di Pilkada 2024

PDIP Lampung Akui Putusan MK Ubah Syarat Pilkada 2024 jadi Angin Segarilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Terlepas dari kabar baik ini, Sutono tak menampik masih mengkhawatirkan bila putusan MK tersebut belum bisa diterapkan atau diberlakukan pada Pilkada November mendatang. Mengingat, KPU otomatis masih perlu waktu untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU).

Oleh karenanya, PDI Perjuangan mengajak masyarakat untuk bersama-sama terus mengawal putusan MK ini, agar bisa memberikan dampak terhadap kehadiran calon-calon kepala daerah lainnya.

"Yang jadi pertanyaan, apakah PKPUnya akan berlaku sekarang, karena kalau PKPU baru harus menunggu rapat DPR Minggu depan, keburu terlambat. Ini akan kita kawal," tandas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung tersebut.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Nyalon Kepala Daerah, Ini Kata KPU dan Parpol Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya