Ortu Mahasiswa Titipan Akui Rogoh Rp460 Juta demi Anak Lolos FK Unila

Bantah keterangan saksi Fajar nilai uang Rp325 juta

Bandar Lampung, IDN Times - Saksi orang tua mahasiswa Universitas Lampung (Unila) titipan, Feri Antonius alias Anton Kidal mengaku telah memberikan uang Rp460 juta kepada saksi lain merupakan staf honorer Unila, Fajar Pamukti Putra.

Pernyataan itu membatah keterangan saksi Fajar sebelumnya, hanya mengaku dan menerima uang dari Anton Kidal sebesar Rp325 juta. Itu sebagai upaya pelicin kelulusan sang putri inisial MA hendak masuk Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SBMPT 2022.

1. Mulanya dikenalkan tetangga

Ortu Mahasiswa Titipan Akui Rogoh Rp460 Juta demi Anak Lolos FK UnilaGerd Altmann dari Pixabay" target="_blank">Pixabay.com

Dalam kesaksiannya, Anton Kidal mengaku dikenalkan dengan saksi Fajar melalui perantara salah satu tetangga rumah bernama Fauzan. Ia menyebut, mulanya saksi Fajar meminta bantuan agar sang adik dapat diterima magang di salah satu kantor pengacara di Kota Bandar Lampung.

Hasil pertemuan tersebut, diungkap juga bahwa saksi Fajar mengutarakan dapat ikut membantu dan menjamin kelulusan putri Anton Kidal untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila. Terlebih dirinya mengaku memiliki kakak bekerja di Kantor Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Waktu itu, apa yang disampaikan saksi Fajar kepada saudara,"? tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asril di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023).

"Dia (saksi Fajar) ngomong sama saya, kalau dia bisa bantu untuk jagain nilainya (sang anak MA,)" jawab saksi Anton Kidal.

Baca Juga: Beri Keterangan Palsu, Hakim Ancam Staf Honorer Unila jadi Tersangka

2. Diklaim sudah diterima di FK, tidak ada kepastian nilai standar kelulusan

Ortu Mahasiswa Titipan Akui Rogoh Rp460 Juta demi Anak Lolos FK UnilaFakultas Kedokteran Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Menurut saksi Anton, saksi Fajar menyatakan diterima masuk Fakultas Kedokteran Unila tergolong susah. Terlebih, tidak ada kepastian ihwal penentuan nilai standar kelulusan atau passing grade.

Kemudian penuntut umum menanyakan soal respons dan tanggapan Anton Kidal, pascamendengar dan menerima tawaran tersebut. Ia menyebut tidak serta merta percaya, lalu saksi Fajar kembali menyambangi kediamannya di keesokan harinya.

Memasuki pertemuan kedua kalinya, diawali perbincangan tentang adik saksi Fajar hendak masuk magang di kantor pengacara, hingga menjurus soal titipan calon mahasiswa MA.

"Ya sudah bang Anton, kalau mau dibantu siapkan 450 juta untuk menjaga nilainya," imbuh saksi Anton menirukan penuturan Fajar kala itu.

"Apa yang disampaikan bapak waktu itu," timpal jaksa Asril.

"Saya katakan, sebentar saya bicara dulu karena saya ada anak istri," jawab saksi Anton.

3. Serahkan uang tunai Rp450 juta

Ortu Mahasiswa Titipan Akui Rogoh Rp460 Juta demi Anak Lolos FK UnilaIDN Times

Pascamendapat restu anak istri, saksi Anton Kidal langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp450 juta. Bukan cuma itu, ia turut menyerahkan uang tambahan senilai Rp10 juta rupiah, sebagai ongkos jalan saksi Fajar guna menemui sang kakak disebut bekerja di kantor Dikti, Jakarta.

"Langsung hari itu ( penyerahan uang Rp460 juta), setelah saya diskusi dengan anak istri," ucap saksi Anton.

"Setelah bapak setuju menyerahkan uang tersebut, apa yang disampaikan Fajar ke bapak," imbuh JPU.

"Jamin pokoknya aman, kalau tidak uangnya dipulangin karena kakaknya juga di Dikti," seru Anton mengulangi perkataan saksi Fajar.

4. Saksi Fajar sempat layangkan ancaman ke saksi Anton

Ortu Mahasiswa Titipan Akui Rogoh Rp460 Juta demi Anak Lolos FK UnilaIlustrasi seorang pria yang marah-marah di telepon (Pexels.com/Moose Photos)

Lebih lanjut saksi Anton Kidal juga menyebutkan, saksi Fajar sempat melayangkan nada ancaman besar kemungkinan nilai tes sang anak MA dapat digeser alias tidak diluluskan.

Ia pun berdalih, pemberian uang tersebut demi memenuhi keinginan dan cita-cita sang anak hendak menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran.

"Saya sempat bertanya, mahal amat sih Jar (mahar Rp450 juta),?" kata Anton.

"Setelah tawar menawar tidak bisa, dikatakan kalau tidak mau dikasih ke yang lain," tandas saksi.

Baca Juga: Anak Daftar Kedokteran Unila, Majelis Hakim Curhat Pernah Diminta Uang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya