Nyambi Jual dan Simpan Ganja 2 Kg, Mahasiswa Bandar Lampung Ditangkap

Jalankan bisnis haram sejak 6 bulan terakhir

Intinya Sih...

  • Mahasiswa ditangkap karena menyimpan 2 Kg daun ganja siap edar
  • Tersangka mengaku menjalankan bisnis haramnya selama 6 bulan terakhir
  • Pelaku menjual paket ganja seharga Rp150 ribu melalui media sosial

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang mahasiswa salah satu universitas di Kota Bandar Lampung dibekuk personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Mahasiswa itu dibekuk lantaran kedapatan menyimpan ratusan paket daun ganja kering siap edar.

Tersangka IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Total barang bukti ganja diamankan sebanyak 2 Kg.

"Iya, kami menangkap mahasiswa Bandar Lampung inisal IS di sebuah rumah salah satu kerabatnya yang terletak di Perum Bukit Kemiling Permai," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Libur Lebaran 2024, Sampah Bandar Lampung 1.200 Ton per Hari

1. Turut ditemukan 100 paket ganja siap edar

Nyambi Jual dan Simpan Ganja 2 Kg, Mahasiswa Bandar Lampung DitangkapPenampakan mahasiswa IS. (DOK. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung).

Dalam proses penangkapan tersebut, Gigih melanjutkan, dari tersangka IS petugas menemukan satu tas warna cokelat berisikan tiga bungkus plastik daun kering ganja. Termasuk 100 paket ganja siap edar telah dikemas dalam plastik klip.

"Jadi ada dua bungkusan plastik ukuran besar isi daun ganja kering masih utuh. Sedangkan satu plastik lagi, kita temukan 100 paket daun ganja siap edar," ungkapnya.

2. Jalankan bisnis haram tersebut sejak 6 bulan terakhir

Nyambi Jual dan Simpan Ganja 2 Kg, Mahasiswa Bandar Lampung DitangkapIlustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Gigih menyampaikan, tersangka IS mengaku di hadapan petugas kepolisian telah menjalankan bisnis haramnya ini kurang lebih selama 6 bulan terakhir.

Alasannya, pelaku berdalih terpaksa menjual daun ganja kering tersebut lantaran faktor ekonomi guna memenuhi kebutuhan dan gaya hidup sehari-hari.

"Dari pengakuannya, pelaku ini bisa meraup keuntungan sebesar 5 juta rupiah, jika semua barang ini habis terjual," katanya.

3. Tawarkan dan jual ganja via medsos

Nyambi Jual dan Simpan Ganja 2 Kg, Mahasiswa Bandar Lampung Ditangkapunsplash.com

Lebih lanjut Gigih menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku mengaku menjual alias memasarkan paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial. Paket ganja plastik klip kecil dijajakan seharga Rp150 ribu.

Total barang bukti ganja berhasil disita petugas dari tersangka IS sebesar 2 Kg. Akibat perbuatannya, pemuda ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas mantan Kapolsek Natar Polres Lampung Selatan tersebut.

Baca Juga: 14 Pegawai Pemkot Bandar Lampung Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya