Ngaku Kasatreskrim Lampung Timur, 2 Ibu Tipu Korban Rp250 Juta

Janjikan bantuan penanganan perkara

Intinya Sih...

  • Dua ibu-ibu asal Prabumulih ditangkap karena menipu pihak keluarga yang sedang berperkara di Mapolres Lampung Timur hingga merugi Rp250 juta.
  • Tersangka mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Lampung Timur dan meminta uang kepada keluarga mantan Kepala Desa Trisinar dengan modus bantuan penanganan perkara.
  • Kedua tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan, setelah berhasil menyelidiki dan mengidentifikasi mereka.

Lampung Timur, IDN Times - Dua ibu-ibu asal Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap lantaran melancarkan aksi penipuan. Modusnya mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lampung Timur.

Tersangka inisal PT (21) dan AR (36), keduanya menipu pihak keluarga sedang berperkara di mapolres setempat hingga merugi Rp250 juta.

"Benar, kami menangkap dua orang wanita menjadi tersangka karena terlibat dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: 301 Hektare Hutan Konservasi Taman Nasional Way Kambas Terbakar

1. Dikirim uang 4 kali senilai Rp250 juta

Ngaku Kasatreskrim Lampung Timur, 2 Ibu Tipu Korban Rp250 JutaTersangka inisal PT (21) dan AR (36). (Dok. Polres Lampung Timur).

Dijelaskan Johanes, peristiwa tindak pidana ini mulanya terjadi sekitar awal Februari 2024. Tersangka awalnya menghubungi pengacara dan FH (24) selaku anak seorang mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga via smartphone.

Waktu itu, tersangka mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Lampung Timur dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum sedang dijalani KM selaku mantan Kepala Desa Trisinar dengan syarat mengirimkan sejumlah nominal uang.

"FH kemudian mengirimkan uang dengan total 250 juta rupiah, dengan cara ditransfer sebanyak empat kali melalui rekening bank," kata kasatreskrim.

2. Pihak korban melaporkan aksi penipuan

Ngaku Kasatreskrim Lampung Timur, 2 Ibu Tipu Korban Rp250 Jutailustrasi mesin ATM (unsplash/ Eduardo Soares)

Pasca mahar telah ditunaikan tersebut, Johanes melanjutkan, pengacara KM lantas melakukan konfirmasi kepada dirinya perihal bantuan dimaksudkan bagi sang klien. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.

"Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut kepada aparat kepolisian," ungkap dia.

3. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan

Ngaku Kasatreskrim Lampung Timur, 2 Ibu Tipu Korban Rp250 JutaIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Menerima laporan terkait peristiwa ini, Johanes menyampaikan, kepolisian segera menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua tersangka di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan tanpa perlawanan, Selasa (19/3/20224).

Selain dua tersangka, petugas turut mengamankan empat lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Pamer Alat Kelamin ke Anak Tetangga, Kakek Cabul di Lamtim Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya